SITUS BERITA TERBARU

Tujuh Kebohongan Polisi Versi Pengacara Novel KPK

Saturday, May 2, 2015
Tujuh Kebohongan Polisi Versi Pengacara Novel KPK


Tujuh Kebohongan Polisi Versi Pengacara Novel KPK

Jakarta - Tim pengacara Novel Baswedan mengungkapkan sejumlah kebohongan yang dilakukan pihak Markas Besar Kepolisian RI dalam peristiwa penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu pada Jumat, 1 Mei 2015.

"Kebohongan ini terjadi hanya dalam waktu 1 x 24 jam," kata salah seorang anggota tim pengacara Novel, Muhamad Isnur, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Mei 2015.

Berikut daftar kebohongan polisi menurut tim pengacara Novel:

1. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut polisi berupaya menelepon pengacara Novel tapi tak ada respons.

"Faktanya, sejak jam tiga pagi tim lawyer tak diberi akses ke Novel, bahkan tak diberi tahu di mana Novel," ujar Isnur.

2. Mabes Polri menyebut tak ada penahanan, tapi penangkapan selama 1 x 24 jam. "Faktanya adalah penahanan. Surat penahanan ada, beberapa media telah memperlihatkan surat penahanan tersebut," kata Isnur.

3. Pernyataan pihak Mabes Polri yang menyebut sebanyak 25 pengacara ingin ikut rekonstruksi di Bengkulu. "Faktanya, tak ada lawyer yang ingin ikut rekonstruksi dengan biaya polisi," ucap Isnur.

Menurut dia, posisi pengacara adalah menolak rekonstruksi lantaran Novel tak berada di lokasi kejadian saat penganiayaan berlangsung. "Rekonstruksi merupakan rekayasa polisi untuk mengarahkan opini publik agar terlihat Novel terlibat," kata Isnur.

4. Polisi menyampaikan rekonstruksi pukul 09.00 pagi. "Faktanya rekonstruksi akan dilakukan pada 1 Mei malam hari," kata Isnur.

5. Polisi mengatakan Novel memiliki empat rumah mewah di Kelapa Gading. Menurut Isnur, Novel hanya memiliki satu rumah dengan ukuran 105 meter persegi. "Beli dengan harga Rp 385 juta, lalu bangun rumah menjadi total Rp 600 juta."

6. Polisi menyatakan Novel ditangkap dan ditahan karena mangkir dua kali dari pemeriksaan.

"Faktanya, Novel tak datang karena perintah pimpinan dan tugas di KPK," ucap Isnur. Menurut dia, ada surat dari pimpinan KPK ke Mabes Polri yang bisa membuktikan hal tersebut.

7. Tidak ada surat penggeledahan rumah dan penyitaan barang-barang pribadi milik Novel, istri, dan anaknya. "Surat penyitaan pun tak disiapkan," kata Isnur.

Adapun Novel diduga terlibat kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Salah satu di antaranya meninggal, lainnya luka berat.

Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Novel di rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 1 Mei 2015. Dari Jakarta, Novel dibawa ke Bengkulu untuk mengikuti rekonstruksi.

SUMBER...... 

Jaman sekarang, polisi emang kebanyakan bohong, kenyataannya suka enggak singkron dengan fakta, malahan sampe suka mengkriminalisasi orang!!!!!!

Link: http://adf.ly/1GBbFt
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive