Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar penyidik KPK Novel Baswedan tidak ditahan usai ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Pernyataan Jokowi itu dianggap bukan sebagai suatu intervensi kewenangan.
"Intervensi itu kalau penegakan hukum normal. Kalau abnormal, ya tidak kena. Ketika abnormal, presiden tidak boleh tinggal diam," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi di YLBHI, Menteng, Jakpus, Sabtu (2/5/2015).
Menurut Refly, perintah lisan dari Jokowi seharusnya sudah dapat dipahami. Jokowi tidak perlu lagi menerbitkan surat khusus atau hal lainnya.
"Presiden tidak perlu keluarkan apa-apa. Perintah lisan itu harus ditaati Kapolri. Itu harus diperhatikan sebagai perintah tegas," ujarnya.
Meski sudah ada pernyataan lisan dari Jokowi, hingga saat ini Novel belum dibebaskan. Refly berpendapat tindak lanjutnya cukup dibicarakan secara personal saja.
"Tindak lanjutnya telepon Kapolri saja. Back door saja. Yang penting hasilnya ada, keinginan presiden ditaati," ucap Refly.
Novel ditangkap oleh Bareskrim Polri di rumahnya pada Jumat (1/5) dini hari terkait kasus penganiayaan berat dan pembunuhan saat Novel menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu tahun 2004. Presiden Joko Widodo saat diwawancara wartawan di Solo, sudah memerintahkan agar Novel tidak ditahan.
Sumber (m.detik.com)
Perintah Presiden atau permohonan jongos partai nih?
Link: http://adf.ly/1GBVjF
"Intervensi itu kalau penegakan hukum normal. Kalau abnormal, ya tidak kena. Ketika abnormal, presiden tidak boleh tinggal diam," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi di YLBHI, Menteng, Jakpus, Sabtu (2/5/2015).
Menurut Refly, perintah lisan dari Jokowi seharusnya sudah dapat dipahami. Jokowi tidak perlu lagi menerbitkan surat khusus atau hal lainnya.
"Presiden tidak perlu keluarkan apa-apa. Perintah lisan itu harus ditaati Kapolri. Itu harus diperhatikan sebagai perintah tegas," ujarnya.
Meski sudah ada pernyataan lisan dari Jokowi, hingga saat ini Novel belum dibebaskan. Refly berpendapat tindak lanjutnya cukup dibicarakan secara personal saja.
"Tindak lanjutnya telepon Kapolri saja. Back door saja. Yang penting hasilnya ada, keinginan presiden ditaati," ucap Refly.
Novel ditangkap oleh Bareskrim Polri di rumahnya pada Jumat (1/5) dini hari terkait kasus penganiayaan berat dan pembunuhan saat Novel menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu tahun 2004. Presiden Joko Widodo saat diwawancara wartawan di Solo, sudah memerintahkan agar Novel tidak ditahan.
Sumber (m.detik.com)
Perintah Presiden atau permohonan jongos partai nih?
Link: http://adf.ly/1GBVjF