Penangkapan terhadap Novel Baswedan Penyidik KPK membuat Presiden Joko Widodo buka suara. Jokowi meminta agar Kepolisian Republik Indonesia tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, karena terkait penangkapan itu Jokowi khawatir akan berimbas pada hubungan antar-lembaga penegak hukum.
"Saya perintahkan agar tidak ditahan," katanya usai menjalankan Sholat Jum'at di Masjid Kotta Barat Solo, Jum'at 1 Mei 2015",
ucap Jokowi kepada Jenderal Badrodin Haiti Kepala Polri.
Jokowi juga memerintahkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap Novel Baswedan dilakukan secara adil dan transparan. "Jangan membuat kontroversi baru yang mengganggu sinergi antara Polri, KPK, dan Kejagung dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.
Novel Baswedan ditangkap oleh Tim dari Bareskrim menjemput Novel Baswedan dari rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara Jumat 1 Mei 2015. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dibawa dengan mobil menuju Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Kasus terkait yang menjerat Novel adalah saat dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Dan Kasus tersebut telah diproses aparat setempat.
Sebelumnya pada tahun 2012 kasus ini kembali mencuat. Tim Penyidik Bareskrim mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel, tapi tidak berhasil. Banyak pihak menyebutkan apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
Sumber (suaranasional.com)
-------------
Link: http://adf.ly/1GAlKg