SITUS BERITA TERBARU

[Mulai Angot] Lulung: Bapakmu yang Ditahan!

Tuesday, May 5, 2015
Lulung: Bapakmu yang Ditahan!

JAKARTA, KOMPAS.com — Abraham Lunggana alias Haji Lulung telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (4/5/2015) malam. Lulung sempat emosi menjawab pertanyaan wartawan.

Pengamatan Kompas.com, Lulung beserta sejumlah kuasa hukumnya keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 20.50 WIB. Diketahui, pemeriksaan Lulung dimulai sekitar pukul 10.05 WIB.

Di depan wartawan, Lulung memberikan keterangan terkait pemeriksaan keduanya ini. "Saya sudah menyelesaikan keterangan yang saya buat. Besok, saya akan lebih konsen ke waktu-waktu saya," ujar Lulung.

"Yang paling penting, bila diperlukan lagi memberikan keterangan, saya akan hadir. Yang saya tahu akan saya jelaskan, yang tidak, saya tentu tidak jelaskan. Saya mendukung polisi untuk mengungkap masalah ini," ucap Lulung.

Seusai memberikan pernyataan tersebut, Lulung langsung melangkah ke mobilnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut menerobos kerumunan wartawan yang terus mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

Tiba-tiba, Lulung melontarkan pernyataan yang mengejutkan wartawan. "Bapakmu yang ditahan!" kata Lulung sembari berjalan masuk ke mobilnya.

Lulung berteriak kalimat yang sama sebanyak dua kali. Dia langsung membanting pintu mobil dan sama sekali tidak membuka kaca.

Salah seorang dari rombongan Lulung yang duduk di bangku belakang turut berteriak kepada wartawan untuk tidak bertanya perihal status Lulung dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar tersebut.

Ia pun kemudian membanting pintu mobil dan berlalu dari kerumunan wartawan. Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP. Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi pada tahun anggaran 2014.

Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam perkara korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif dan pihak swasta.

Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati dalam mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.

Sumber  (megapolitan.kompas.com)

Dewa para panasbung murka, ati2 ditimpuk UPS, mayan juga bisa benjud kepala



Link: http://adf.ly/1GKEk3
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive