Kalimantan Timur - Ditpolair
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 3 kapal trawl berbendara Malaysia. Tiga nakhoda ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Polair, Polda Kaltim, Kombes Yasin Kosas mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Minggu (3/5/20115). Menurutnya, ketiga kapal ini tertangkap tim patroli yang tengah berlayar di perairan perbatasan Indonesia
dengan Malaysia.
"Ketiga kapal trawl ini ditangkap saat mengambil ikan di laut Indonesia tepatnya di wilayah perairan Karang Unarang," kata Kombes Yasin.
Penangkapan ini dilakukan kapal patroli Polda Kaltim dengan menggunakan kapal special boad unit (SBU) No X II-2007. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2015) sekitar pukul
23.00 waktu setempat.
Dalam kasus ini, tiga nakhoda kapal serta sejumlah ABK telah diamankan Ditpolair Polda Kaltim. Dari tiga kapal tersebut barang bukti yang ditemukan ratusan kilogram ikan campuran.
Menurut Kombes Yasin, ketiga tersangka nahkoda disangkakan melanggar pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No 45 tahun 2009
tentang Perubahan UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Tiga nakhoda dan ABK warga negara Indonesia. Setelah dilakukan penangkapan, hari ini kapal tersebut diamankan di Mako Satuan Tarakan," tutup Kombes Yasin
(cha/kha)
sumber : http://m.detik.com/news/read/2015/05...ndara-malaysia
komentar ane: lanjutkan pak polisi
Link: http://adf.ly/1GFDt2
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap 3 kapal trawl berbendara Malaysia. Tiga nakhoda ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Polair, Polda Kaltim, Kombes Yasin Kosas mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Minggu (3/5/20115). Menurutnya, ketiga kapal ini tertangkap tim patroli yang tengah berlayar di perairan perbatasan Indonesia
dengan Malaysia.
"Ketiga kapal trawl ini ditangkap saat mengambil ikan di laut Indonesia tepatnya di wilayah perairan Karang Unarang," kata Kombes Yasin.
Penangkapan ini dilakukan kapal patroli Polda Kaltim dengan menggunakan kapal special boad unit (SBU) No X II-2007. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2015) sekitar pukul
23.00 waktu setempat.
Dalam kasus ini, tiga nakhoda kapal serta sejumlah ABK telah diamankan Ditpolair Polda Kaltim. Dari tiga kapal tersebut barang bukti yang ditemukan ratusan kilogram ikan campuran.
Menurut Kombes Yasin, ketiga tersangka nahkoda disangkakan melanggar pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No 45 tahun 2009
tentang Perubahan UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Tiga nakhoda dan ABK warga negara Indonesia. Setelah dilakukan penangkapan, hari ini kapal tersebut diamankan di Mako Satuan Tarakan," tutup Kombes Yasin
(cha/kha)
sumber : http://m.detik.com/news/read/2015/05...ndara-malaysia
komentar ane: lanjutkan pak polisi
Link: http://adf.ly/1GFDt2