SITUS BERITA TERBARU

Brigjen (Purn) Anton Tabah: Hampir Semua Polisi Pernah Menembak Penjahat

Sunday, May 3, 2015
Jakarta - Polisi memproses hukum penyidik KPK Novel Baswedan karena dugaan kasus penganiaayaan pencuri sarang burung walet 11 tahun silam, yang kala itu telah dibereskan kasusnya. Sebenarnya hampir semua reserse Polri pernah menembak penjahat.

"Hampir dipastikan semua polisi apalagi reserse pasti sudah pernah menembak penjahat. Seandainya itu dituduhkan pada NB, itu langsung dipertanggungjawabkan secara hukum dan prosedural," kata Brigjen (Purn) Anton Tabah kepada wartawan, Minggu (3/5/2015).

Anton yang kini jadi Dewan Pakar Kahmi Pusat ini mengungkap tugas polisi sangat erat dengan hak asasi seseorang. Karena selalu menghadapi korban, tersangka, dan saksi tindak kejahatan.

"Bahkan lebih 90% kotor tak menyenangkan (the dirty harry) selalu menghadapi korban tersangka saksi tindak kejahatan yang semua tidak menyenangkan," kata Anton yang juga anggota Komisi Hukum MUI Pusat ini.

Karena itu tugas dan pekerjaan polisi diatur rinci oleh UU domestik maupun berbagai konvensi internasional oleh PBB. Termasuk kewenangan menggunakan kekuatan (force) bahkan kekerasan (violence) merujuk azas legalize dan proporsional.

"Konvensi PBB no 279/1969 bahkan mengatur rinci pertanggungjawaban polisi perorangan kalau tentara komando atasan langsung dan 2 atasan di atasnya. Polisi diberi wewenang kuat perorangan sampai yang paling ekstrem menembak penjahat yang membahayakan diri polisi atau korban atau masyarakat," terang Anton.

Jika polisi melanggar SOP, menurut Anton, pertanggungjawaban hukumnya seketika pelanggaran itu dilakukan. "Alangkah naif jika setiap tindakan kepolisian selalu dimasalahkan oleh hukum karena seketika itu sudah dipertanggungjawabkan jika memang salah prosedur seketika itu juga diproses tuntas. Akan sangat naif jika beberapa waktu, apalagi sudah 10 tahun lebih?" tanyanya

"Kasus Novel Baswedan (NB) sangat menarik dikaji. Kasus tersebut selain sudah 11 tahun yang lalu juga pernah dihentikan oleh Presiden SBY karena konflik KPK-Polri ketika NB mengungkap kasus-kasus besar termasuk petinggi Polri, DPR, Ketum Parpol bahkan beberapa menteri," imbuhnya.

Kasus Novel Baswedan sebenarnya pernah diproses di era Presiden SBY. Namun SBY kala itu meminta Polri menghentikan.

"Maka situasi hukum pun kondusif karena Presiden tahu betul mana intervensi dan mana bukan intervensi ketika terjadi kekacauan hukum karena demikian akan sangat luas berlarut-larut mempengaruhi berbagai segi kehidupan," katanya.

Anton kini merasa sedih melihat perkembangan kasus yang mendera penyidik andalan KPK tersebut. Dia berusaha menasihati petinggi Polri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri Jumat (1/5) pukul 00.30 WIB di rumahnya Kelapa Gading. Penangkapan itu terkait kasus lama yang dituduhkan kepadanya yakni kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 lalu saat dia baru seminggu menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kala itu penembakan telah diselesaikan, termasuk secara kekeluargaan. Bahkan dalam perjalanan kariernya sebagai polisi, Novel pernah mendapat penghargaan dan mendapat promosi.

Kasus ini mencuat kembali ketika Polri berseteru dengan KPK pada 2012 dan Novel menjadi penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi Irjen Djoko Susilo. Novel dijadikan tersangka penganiayaan hingga korban tewas pada 1 Oktober 2012 dengan alasan bahwa salah satu keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Sempat dihentikan penyidikannya atas 'perintah' Presiden SBY, kasus ini kembali hidup di era Presiden Jokowi. Polri berdalih, pihaknya harus mengusut kasus Novel karena tahun depan kasus itu sudah kedaluwarsa. Jadi daripada dituntut pihak keluarga korban, Polri ngebut untuk memproses Novel.

Sumber   (m.detik.com)

Kasus ini semakin mencoreng institusi Polri. Hanya akibat ulah oknum yang mau sok berkuasa dan menampilkan kesombongan.

Link: http://adf.ly/1GEPcj
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive