Baru kemarin gue senang
Karna di batam air dikelola ama pihak swasta
Eh dapat berita ginian wadepak lah
Perusahaan Penyedia air di Batam, PT ATB tidak memusingkan hasil putusan MK yang membatalkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.
Akibatnya, pihak swasta kini tidak diperkenankan untuk mengelola air. PT Adhya Tirta Batam (ATB) pun tidak akan menurunkan kualitas pelayanannya untuk menyuplai air bersih ke seluruh masyarakat Batam.
Apalagi, di dalam kontrak kerjasama antara ATB dan BP Batam sudah tertulis jelas kewajiban ATB untuk melayani masyarakat.
Humas ATB, Enriqo Moreno Ginting mengatakan pihaknya pun enggan terburu-buru menyimpulkan hasil putusan MK itu.
"Suratnya sudah ada tuh di kantor. Masih kami baca dengan detail. Menurut kami semuanya perlu membaca dulu, melihat lagi lebih detail, apa benar yang dimaksud putusan tersebut benar-benar tidak ruang buat swasta," ucap Enriqo.
Sebab, menurutnya di dalam beberapa pasal dan ayat dalam putusan tersebut masih memungkinkan adanya kerjasama dengan swasta.
Perusahaan Penyedia air di Batam, PT ATB tidak memusingkan hasil putusan MK yang membatalkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.
Akibatnya, pihak swasta kini tidak diperkenankan untuk mengelola air. PT Adhya Tirta Batam (ATB) pun tidak akan menurunkan kualitas pelayanannya untuk menyuplai air bersih ke seluruh masyarakat Batam.
Apalagi, di dalam kontrak kerjasama antara ATB dan BP Batam sudah tertulis jelas kewajiban ATB untuk melayani masyarakat.
Humas ATB, Enriqo Moreno Ginting mengatakan pihaknya pun enggan terburu-buru menyimpulkan hasil putusan MK itu.
"Suratnya sudah ada tuh di kantor. Masih kami baca dengan detail. Menurut kami semuanya perlu membaca dulu, melihat lagi lebih detail, apa benar yang dimaksud putusan tersebut benar-benar tidak ruang buat swasta," ucap Enriqo.
Sebab, menurutnya di dalam beberapa pasal dan ayat dalam putusan tersebut masih memungkinkan adanya kerjasama dengan swasta.
Sumber: http://batam.tribunnews.com/2015/02/24/atb-tak-mau-pusing-soal-putusan-mk-soal-pengelolaan-air
Dah bener2 ATB kelola air dibatam ini, yah meskipun pada saat listrik mati juga akan mengganggu lancarnya air + ditempat yg lebih tinggi aliran air gak begitu kenceng. Selama ini atb cukup bagus menurut gue. Dan setelah itu mau ditangani oleh pemerintah
Siap2 aja kejadian seperti dijakarta
Link: http://adf.ly/143pme
Karna di batam air dikelola ama pihak swasta
Eh dapat berita ginian wadepak lah
Perusahaan Penyedia air di Batam, PT ATB tidak memusingkan hasil putusan MK yang membatalkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.
Akibatnya, pihak swasta kini tidak diperkenankan untuk mengelola air. PT Adhya Tirta Batam (ATB) pun tidak akan menurunkan kualitas pelayanannya untuk menyuplai air bersih ke seluruh masyarakat Batam.
Apalagi, di dalam kontrak kerjasama antara ATB dan BP Batam sudah tertulis jelas kewajiban ATB untuk melayani masyarakat.
Humas ATB, Enriqo Moreno Ginting mengatakan pihaknya pun enggan terburu-buru menyimpulkan hasil putusan MK itu.
"Suratnya sudah ada tuh di kantor. Masih kami baca dengan detail. Menurut kami semuanya perlu membaca dulu, melihat lagi lebih detail, apa benar yang dimaksud putusan tersebut benar-benar tidak ruang buat swasta," ucap Enriqo.
Sebab, menurutnya di dalam beberapa pasal dan ayat dalam putusan tersebut masih memungkinkan adanya kerjasama dengan swasta.
Perusahaan Penyedia air di Batam, PT ATB tidak memusingkan hasil putusan MK yang membatalkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.
Akibatnya, pihak swasta kini tidak diperkenankan untuk mengelola air. PT Adhya Tirta Batam (ATB) pun tidak akan menurunkan kualitas pelayanannya untuk menyuplai air bersih ke seluruh masyarakat Batam.
Apalagi, di dalam kontrak kerjasama antara ATB dan BP Batam sudah tertulis jelas kewajiban ATB untuk melayani masyarakat.
Humas ATB, Enriqo Moreno Ginting mengatakan pihaknya pun enggan terburu-buru menyimpulkan hasil putusan MK itu.
"Suratnya sudah ada tuh di kantor. Masih kami baca dengan detail. Menurut kami semuanya perlu membaca dulu, melihat lagi lebih detail, apa benar yang dimaksud putusan tersebut benar-benar tidak ruang buat swasta," ucap Enriqo.
Sebab, menurutnya di dalam beberapa pasal dan ayat dalam putusan tersebut masih memungkinkan adanya kerjasama dengan swasta.
Sumber: http://batam.tribunnews.com/2015/02/24/atb-tak-mau-pusing-soal-putusan-mk-soal-pengelolaan-air
Dah bener2 ATB kelola air dibatam ini, yah meskipun pada saat listrik mati juga akan mengganggu lancarnya air + ditempat yg lebih tinggi aliran air gak begitu kenceng. Selama ini atb cukup bagus menurut gue. Dan setelah itu mau ditangani oleh pemerintah
Siap2 aja kejadian seperti dijakarta
Link: http://adf.ly/143pme