Jakarta - Penggemar batu akik harus siap-siap kena pajak barang mewah saat bertransaksi batu akik. Batu akik yang saat ini jadi tren di Indonesia, disebut sebagai salah satu barang mewah.
Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah, dalam hal ini PPh 22. Batu akik juga disebut akan dikenakan pajak.
"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jual di atas Rp 1 juta," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Jumat (23/1/2015) seperti dilansir okezone.
Mardiasmo mengatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Seperti berlian, mutiara, emas dan batu permata.
Sementara untuk tarif, dikatakan Mardiasmo paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara.
"Tarifnya ada, setengah persen atau satu setengah paling kecil, saya lupa," kata dia.
sumber ( www.batamnews.com )
http://batamnews.com/berita-1572-.html
Link: http://adf.ly/wfUMy
Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah, dalam hal ini PPh 22. Batu akik juga disebut akan dikenakan pajak.
"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jual di atas Rp 1 juta," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Jumat (23/1/2015) seperti dilansir okezone.
Mardiasmo mengatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Seperti berlian, mutiara, emas dan batu permata.
Sementara untuk tarif, dikatakan Mardiasmo paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara.
"Tarifnya ada, setengah persen atau satu setengah paling kecil, saya lupa," kata dia.
sumber ( www.batamnews.com )
http://batamnews.com/berita-1572-.html
Link: http://adf.ly/wfUMy