Grebek Rumah Kontrakan, BNN Sita 50 Kg Ganja
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Mede, RT 03 RW 02, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, 26 November 2014. Petugas menyita 50 kilogram ganja dari rumah kontrakan yang dihuni dua orang itu. "Ya itu menjadi barang bukti," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto.
Penggerebekan yang dilakukan BNN itu berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB. Dua penghuni kontrakan juga dibawa untuk diperiksa. Penggerebekan ini masih berkaitan dengan pengembangan kasus narkotika di Ulujami, Jakarta Selatan.
Menurut Yadi, 55 tahun, warga Bekasijaya, dua penghuni kontrakan bernama Yusuf dan Dani. "Mereka baru mengontrak sekitar dua bulan," kata Yani.
Selama tinggal di sana, kedua orang itu memang sering bertingkah mencurigakan. Misalnya saja mereka mengaku berasal dari Medan, dan di Bekasi untuk kuliah di sebuah kampus swasta. "Padahal orangnya masih seperti anak SMA," kata Yani.
Selain itu, warga sering melihat tamu datang ke rumah kontrakan itu pada malam hari. Biasanya tamu mereka datang menggunakan Toyoa Avanza dan Daihatsu Xenia. Setiap tamunya datang, penghuni kontrakan masuk ke mobil lalu keluar membawa ransel.
Ketua RT 03, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Subur, mengatakan dirinya tidak mengenal kedua orang yang ditangkap BNN itu. Sebab, selama tinggal di tempat itu, keduanya belum pernah melapor. "Tapi waktu penangkapan saya ikut mendampingi," ujar Subur.
SUMBER
Link: http://adf.ly/ueswK
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Mede, RT 03 RW 02, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu, 26 November 2014. Petugas menyita 50 kilogram ganja dari rumah kontrakan yang dihuni dua orang itu. "Ya itu menjadi barang bukti," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto.
Penggerebekan yang dilakukan BNN itu berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB. Dua penghuni kontrakan juga dibawa untuk diperiksa. Penggerebekan ini masih berkaitan dengan pengembangan kasus narkotika di Ulujami, Jakarta Selatan.
Menurut Yadi, 55 tahun, warga Bekasijaya, dua penghuni kontrakan bernama Yusuf dan Dani. "Mereka baru mengontrak sekitar dua bulan," kata Yani.
Selama tinggal di sana, kedua orang itu memang sering bertingkah mencurigakan. Misalnya saja mereka mengaku berasal dari Medan, dan di Bekasi untuk kuliah di sebuah kampus swasta. "Padahal orangnya masih seperti anak SMA," kata Yani.
Selain itu, warga sering melihat tamu datang ke rumah kontrakan itu pada malam hari. Biasanya tamu mereka datang menggunakan Toyoa Avanza dan Daihatsu Xenia. Setiap tamunya datang, penghuni kontrakan masuk ke mobil lalu keluar membawa ransel.
Ketua RT 03, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Subur, mengatakan dirinya tidak mengenal kedua orang yang ditangkap BNN itu. Sebab, selama tinggal di tempat itu, keduanya belum pernah melapor. "Tapi waktu penangkapan saya ikut mendampingi," ujar Subur.
SUMBER
Link: http://adf.ly/ueswK