SUMBER
Poempida Surati SBY, Sebut Putusan RUU Pilkada tak Sah
Deny Irwanto - 30 September 2014 20:02 wib
Metrotvnews.com, Jakarta: Politisi muda yang dipecat Partai Golkar, Poempida Hidayatullah, mengirim surat terbuka kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Surat itu berisi tanggapan terhadap pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada, 25 September lalu.
"Kami memberikan penjelasan bahwa pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR terkait pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting," ujar Poempida dalam surat yang dikirim Selasa (30/9/2014).
Penjelasan mengenai Tata Tertib DPR dijelaskan Poempida sesuai dengan Pasal 284 ayat 1. Aturan itu menyatakan bahwa keputusan berdasarkan suara terbanyak sah bila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi sebagaimana dimaksud Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Poempida juga mengatakan, bila jumlah anggota DPR yang hadir pada saat sidang paripurna sebanyak 496 sesuai absensi, pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara.
"Pada saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR," kata dia.
Mengenai anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, diatur dalam Pasal 285 ayat 3 dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
"Untuk itu kami berpendapat bahwa pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Sidang Paripurna 25 September 2014 dapat dikatakan tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai Undang-undang," ujar Poempida.
---------------------------------
Anggap Sidang Paripurna RUU Pilkada Tidak Sah, Poempida Surati Presiden SBY
Selasa, 30 September 2014 | 23:36 WIB
KOMPAS.com/Indra Akuntono Poempida Hidayatullah
JAKARTA, KOMPAS.com — Poempida Hidayatullah menilai, proses pengesahan RUU Pilkada dalam sidang paripurna DPR pada 25 September silam tidak sah. Ia pun mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berikut adalah surat terbuka yang dibuat oleh Poempida, seperti ditulis dalam jurnalnya, Nuansa Baru:
Jakarta, 30 September 2014
No : 258/PH/IX/A182/2014
Perihal : Tanggapan Terhadap Pengambilan Keputusan RUU Pilkada
Kepada
Yth. Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Di Tempat
Dengan hormat,
Semoga Bapak dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
Berkaitan dengan telah dilakukannya pengambilan keputusan melalui voting tentang RUU Pilkada pada 25 September 2014. Kami memberikan penjelasan bahwa pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR terkait pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting.
Adapun penjelasan mengenai Tata Tertib tersebut sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 bahwa:
"Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir".
Dengan demikian bila jumlah Anggota DPR yang hadir pada saat sidang Paripurna tersebut adalah 496 sesuai dengan absensi di Sekretariat DPR. Maka pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara. Dan mengenai Anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, diatur dalam Pasal 285 ayat 3 dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Pada saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR.
Untuk itu kami berpendapat bahwa pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Sidang Paripurna 25 September 2014 dapat dikatakan tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai Undang-Undang.
Demikian kami sampaikan sesuai dengan pengamatan dan pemahaman kami sebagai Anggota DPR. Semoga Bapak mendapatkan pertimbangan yang baik dalam memahami pengambilan keputusan tersebut.Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
Hormat kami,
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
===============================================
bakalan rame nih gan, Keputusan DPR perihal Pilkada batal demi hukum
Link: http://adf.ly/sUreh
Poempida Surati SBY, Sebut Putusan RUU Pilkada tak Sah
Deny Irwanto - 30 September 2014 20:02 wib
Metrotvnews.com, Jakarta: Politisi muda yang dipecat Partai Golkar, Poempida Hidayatullah, mengirim surat terbuka kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Surat itu berisi tanggapan terhadap pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada, 25 September lalu.
"Kami memberikan penjelasan bahwa pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR terkait pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting," ujar Poempida dalam surat yang dikirim Selasa (30/9/2014).
Penjelasan mengenai Tata Tertib DPR dijelaskan Poempida sesuai dengan Pasal 284 ayat 1. Aturan itu menyatakan bahwa keputusan berdasarkan suara terbanyak sah bila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi sebagaimana dimaksud Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Poempida juga mengatakan, bila jumlah anggota DPR yang hadir pada saat sidang paripurna sebanyak 496 sesuai absensi, pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara.
"Pada saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR," kata dia.
Mengenai anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, diatur dalam Pasal 285 ayat 3 dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
"Untuk itu kami berpendapat bahwa pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Sidang Paripurna 25 September 2014 dapat dikatakan tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai Undang-undang," ujar Poempida.
---------------------------------
Anggap Sidang Paripurna RUU Pilkada Tidak Sah, Poempida Surati Presiden SBY
Selasa, 30 September 2014 | 23:36 WIB
KOMPAS.com/Indra Akuntono Poempida Hidayatullah
JAKARTA, KOMPAS.com — Poempida Hidayatullah menilai, proses pengesahan RUU Pilkada dalam sidang paripurna DPR pada 25 September silam tidak sah. Ia pun mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berikut adalah surat terbuka yang dibuat oleh Poempida, seperti ditulis dalam jurnalnya, Nuansa Baru:
Jakarta, 30 September 2014
No : 258/PH/IX/A182/2014
Perihal : Tanggapan Terhadap Pengambilan Keputusan RUU Pilkada
Kepada
Yth. Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Di Tempat
Dengan hormat,
Semoga Bapak dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.
Berkaitan dengan telah dilakukannya pengambilan keputusan melalui voting tentang RUU Pilkada pada 25 September 2014. Kami memberikan penjelasan bahwa pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR terkait pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting.
Adapun penjelasan mengenai Tata Tertib tersebut sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 bahwa:
"Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir".
Dengan demikian bila jumlah Anggota DPR yang hadir pada saat sidang Paripurna tersebut adalah 496 sesuai dengan absensi di Sekretariat DPR. Maka pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara. Dan mengenai Anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, diatur dalam Pasal 285 ayat 3 dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Pada saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR.
Untuk itu kami berpendapat bahwa pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Sidang Paripurna 25 September 2014 dapat dikatakan tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai Undang-Undang.
Demikian kami sampaikan sesuai dengan pengamatan dan pemahaman kami sebagai Anggota DPR. Semoga Bapak mendapatkan pertimbangan yang baik dalam memahami pengambilan keputusan tersebut.Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.
Hormat kami,
DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC
===============================================
bakalan rame nih gan, Keputusan DPR perihal Pilkada batal demi hukum
Link: http://adf.ly/sUreh