Quote: Coca-Cola Digugat karena Kaleng Setengah Isi
Pemerintah Federal Nigeria menggugat perusahaan Coca-Cola dan Nigerian Bottling Company (NBC), atas dugaan kegagalan mematuhi perintah Dewan Perlindungan Konsumen atas dua setengah kaleng Sprite yang kosong di pasaran. Tuntutan hukum mengikuti keluhan konsumen yang dilanjutkan dengan penyelidikan kaleng-kaleng Sprite setengah penuh yang beredar di supermarket Abuja.
Dilansir dari Russian Today pada Selasa, 28 Oktober 2014, kasus ini dibawa ke pengadilan tinggi Federal di Abuja melawan perusahaan Coca-Cola Nigeria dan pimpinan Nigerian Bottling Company untuk tindak pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua perusahaan tersebut 'sengaja menggagalkan; proses pemeriksaan produksi mereka'. Jika terbukti bersalah, individu-individu yang bertanggung jawab dapat menghadapi hingga lima tahun penjara.
Dewan Perlindungan Konsumen menambahkan, bahwa selama penyelidikan setengah penuh kaleng tersebut terus menguap. Dewan Perlindungan Konsumen menyimpulkan Sprite yang beredar di Nigeria dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.
Pada bulan Februari 2014 Dewan Perlindungan Konsumen mengeluarkan pernyataan kepada perusahaan Coca-Cola bahwa Nigeria bukanlah 'negara pembuangan produk standar'. Dewan Perlindungan Konsumen Nigeria mengaku kewalahan akan keluhan terhadap perusahaan Coca-Cola, seperti kaleng yang berkarat, tutup botol yang berkarat, serta benda asing yang ditemukan di dalam minuman ringan tersebut.
Dewan Perlindungan Konsumen Nigeria menambahkan, pengajuan biaya jika produk Coca-Cola dan Nigerian Bottling Company tetap beredar selama kasus penyelidikan berlangsung.
SUMBER
tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
waduh, kok ngaco ya bisa lolos yang kaya begini
Link: http://adf.ly/tUM3R
Pemerintah Federal Nigeria menggugat perusahaan Coca-Cola dan Nigerian Bottling Company (NBC), atas dugaan kegagalan mematuhi perintah Dewan Perlindungan Konsumen atas dua setengah kaleng Sprite yang kosong di pasaran. Tuntutan hukum mengikuti keluhan konsumen yang dilanjutkan dengan penyelidikan kaleng-kaleng Sprite setengah penuh yang beredar di supermarket Abuja.
Dilansir dari Russian Today pada Selasa, 28 Oktober 2014, kasus ini dibawa ke pengadilan tinggi Federal di Abuja melawan perusahaan Coca-Cola Nigeria dan pimpinan Nigerian Bottling Company untuk tindak pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua perusahaan tersebut 'sengaja menggagalkan; proses pemeriksaan produksi mereka'. Jika terbukti bersalah, individu-individu yang bertanggung jawab dapat menghadapi hingga lima tahun penjara.
Dewan Perlindungan Konsumen menambahkan, bahwa selama penyelidikan setengah penuh kaleng tersebut terus menguap. Dewan Perlindungan Konsumen menyimpulkan Sprite yang beredar di Nigeria dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.
Pada bulan Februari 2014 Dewan Perlindungan Konsumen mengeluarkan pernyataan kepada perusahaan Coca-Cola bahwa Nigeria bukanlah 'negara pembuangan produk standar'. Dewan Perlindungan Konsumen Nigeria mengaku kewalahan akan keluhan terhadap perusahaan Coca-Cola, seperti kaleng yang berkarat, tutup botol yang berkarat, serta benda asing yang ditemukan di dalam minuman ringan tersebut.
Dewan Perlindungan Konsumen Nigeria menambahkan, pengajuan biaya jika produk Coca-Cola dan Nigerian Bottling Company tetap beredar selama kasus penyelidikan berlangsung.
SUMBER
tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
waduh, kok ngaco ya bisa lolos yang kaya begini
Link: http://adf.ly/tUM3R