SITUS BERITA TERBARU

PM India Digugat di Pengadilan Amerika Serikat

Sunday, September 28, 2014
Quote: PM India Digugat di Pengadilan Amerika Serikat



Kelompok hak asasi manusia yang berkantor di Amerika Serikat tak melupakan kerusuhan berdarah di Gujarat, India pada tahun 2002. Kelompok HAM yang menamakan organisasinya Pusat Keadilan Amerika mendaftarkan gugatan ke pengadilan federal New York pada Kamis, 25 September 2014. Atas nama para korban yang selamat, mereka menuntut keadilan dengan menggugat Perdana Menteri India Narendra Modi.

Mereka beralasan saat kerusuhan anti Muslim itu terjadi, Modi menjabat sebagai menteri koordinator di Gujarat. Ia dituding membiarkan kerusuhan yang diduga sebagai kejahatan genosida dengan menewaskan lebih dari 1.000 orang.

Pendaftaran gugatan ke pengadilan itu berselang beberapa jam sebelum Modi tiba di New York untuk kunjungan resmi kenegaraannya yang pertama sebagai Perdana Menteri India. Ia dijadwalkan tiba di New York pada Jumat, 26 September 2014, dan dijadwalkan bertemu Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan sejumlah pejabat tinggi lainnya termasuk menghadiri sidang majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bertemu sejumlah pengusaha.

Langkah Pusat Keadilan Amerika menggugat Modi, menurut Kementerian Luar Negeri India sebagai kasus yang ceroboh dan berbahaya dengan tujuan memecah perhatian kunjungan Modi ke negara itu. Di situs Kementerian Luar Negeri India muncul pernyataan: "Gugatan dalam kasus ini tak berdasar dan serupa dengan gugatan sebelumnya dibuat atas masa lalu Perdana Menteri."

Kementerian Luar Negeri India melanjutkan, akan diambil langkah yang tepat untuk menyikapi gugatan tersebut.

Modi sudah beberapa kali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kerusuhan itu. Ia pun bebas dari tuntutan hukum. Namun Amerika Serikat meresponnya dengan tidak memberikan visa kunjungan kepada Modi sejak tahun 2005. Begitu Modi memenangkan pemilihan perdana menteri pada Mei lalu, Amerika mencabut larangan itu.

SUMBER

menurut agan dan mbaknya gimana nih ?
walah iya si ngaco juga yak, tapi di usut kan bisa seharusnya

Link: http://adf.ly/sQ2KZ
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive