Pakde Karwo Setuju RUU Pilkada Dibawa Ke MK
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengungkapkan persetujuannya jika keputusan tentang pengsahan RUU Pilkada diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review. "Harus setuju kalau tidak setuju disalahkan," kata Soekarwo di Grahadi. Jumat, 26 September 2014.
Menurut Gubernur yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Sehingga dia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin membawa keputusan Undang-Undang Pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Soekarwo juga mempersilahkan jika masyarakat melakukan demonstrasi terkait keputusan tersebut, menurutnya demonstrasi adalah sebagai bentuk tindakan untuk mengawal demokrasi. "Demonstrasi itu hak tapi jangan sampai merusak."
Pakde Karwo menilai sejumlah keputusan politik dibuat hampir selalu bertabrakan dengan kepentingan masyarakat seperti pengesahann RUU Pilkada.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pilkada telah disetujui oleh DPR RI melalui voting Jumat, 26 September dinihari. Dalam RUU itu tercantum bahwa pemilihan Kepala Daerah baik itu Provinsi maupun di tingkat Kota atau Kabupaten dipilih oleh DPRD.
Dengan dibuatnya keputusan tersebut PDIP, PKB dan Hanura selaku pendukung Pilkada langsung ingin melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
SUMBER
Link: http://adf.ly/sQGRA
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengungkapkan persetujuannya jika keputusan tentang pengsahan RUU Pilkada diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review. "Harus setuju kalau tidak setuju disalahkan," kata Soekarwo di Grahadi. Jumat, 26 September 2014.
Menurut Gubernur yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Sehingga dia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin membawa keputusan Undang-Undang Pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Soekarwo juga mempersilahkan jika masyarakat melakukan demonstrasi terkait keputusan tersebut, menurutnya demonstrasi adalah sebagai bentuk tindakan untuk mengawal demokrasi. "Demonstrasi itu hak tapi jangan sampai merusak."
Pakde Karwo menilai sejumlah keputusan politik dibuat hampir selalu bertabrakan dengan kepentingan masyarakat seperti pengesahann RUU Pilkada.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pilkada telah disetujui oleh DPR RI melalui voting Jumat, 26 September dinihari. Dalam RUU itu tercantum bahwa pemilihan Kepala Daerah baik itu Provinsi maupun di tingkat Kota atau Kabupaten dipilih oleh DPRD.
Dengan dibuatnya keputusan tersebut PDIP, PKB dan Hanura selaku pendukung Pilkada langsung ingin melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
SUMBER
Link: http://adf.ly/sQGRA