KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH
BUKITTINGGI, HALUAN â�� Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BukittingÂgi menerima laporan secara lisan dari warga, tentang adanya calon anggota
legislatif (caleg) yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Caleg yang dimaksud adalah Mulyadi, caleg DPR-RI dari Partai Demokrat.
Pjs Ketua KPU Bukittinggi Benny Aziz mengungkapkan, laporan lisan itu menyebutkan bahwa Mulyadi memberikan baju kaos di sekitar tempat ibadah di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) yang dilakukan pada hari Minggu (23/2) lalu. Pemberian itu dilakukan setelah melakukan ceramah di tempat ibadah itu.
Menurut Benny Aziz, baju kaos dengan gambar caleg, tergolong sebagai bahan kampaÂnye, dan dilarang dibagi-bagikan kepada warga di lingkungan tempat ibadah sesuai Pasal 86 ayat 1 huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwaÂkilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pasal itu disebutkan, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerinÂtah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Meski demikian, Benny Aziz belum berani menyimpulkan apakah yang dilakukan Mulyadi itu adalah suatu pelanggaran. Menurutnya, KPU Bukittinggi masih menunggu rekomendasi atau laporan dari Panwaslu, apakah yang dilakukan Mulyadi itu adalah suatu pelanggaran atau tidak.
â��KPU Bukittinggi baru meneÂrima informasi itu secara lisan, belum tertulis. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, maka akan kami bawa ke pengadilan. Jika tidak, tentu kami tidak bisa memprosesnya,â�� jelas Benny Aziz.
Ia melanjutkan, jika nantinya Mulyadi terbukti melakukan pelanggaran, maka Mulyadi akan dipidanakan, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta. Selain itu, jika terbukti bersalah, Mulyadi bisa saja dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan dibatalkan jadi anggota legislatif jika terpilih nantinya.
Sementara itu caleg Mulyadi ketika diwawancara sejumlah wartawan membantah kegiaÂtannya bersama tim sukses termasuk ke dalam bentuk kampanye. Mulyadi mengaku datang dan menyampaikan sambutan di musala bukan sebagai caleg tapi sebagai anggota komisi lima DPR-RI.
â��Ini tidak kampanye, kalau kampanye memberi janji-janji, kalau menyampaikan sesuatu yang telah dilakukan sebagai wakil rakyat itu pemerintahpun wajib menyampaikan. Jadi beda, kalau orang datang, nanti kalau saya terpilih saya akan meÂlakukan ini itu, itu namanya kampanye,â�� jelas Mulyadi.
Ia melanjutkan, seorang wakil rakyat wajib menyampaikan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat, walau di kantor pemerintahpun.
â��Saya berceramah sebagai anggota DPR bukan caleg, dan saya melakukan itu karena saya telah berjuang mati-matian memÂperjuangkan anggaran untuk Sumatera Barat,â�� tukasnya. (h/wan)
Caleg DPR RI Mulyadi Diduga Kampanye di Tempat Ibadah
padangmedia.com , Senin, 24 Februari 2014 07:30 wib
3
Bukittinggi � Mendekati pemilu legislatif tahun 2014 partai politik sibuk berkampanye alias sosialisasi, salah satunya dengan memasang alat peraga kampanye, memberi bantuan uang tunai, dan membagi-bagikan baju atribut caleg. Namun apa yang dilakukan sejumlah parpol dinilai melanggar aturan.
Seperti yang dilakukan tim sukses dan salah seorang caleg DPR-RI dari Partai Demokrat di kota Bukittinggi Sumatera Barat, Mulyadi, Minggu (23/2) secara terang-terangan melakukan kampanye di tempat ibadah yang merupakan daerah larangan sosialisasi politik.
Sebuah tempat ibadah (Mushalla) dijadikan tempat kampanye dan ulah tim sukses dari caleg ini mendapat perhatian Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi, sehingga memberitahukan kegiatan caleg kepada wartawan, sebab Mushalla merupakan tempat ibadah yang terang-terangan dilarang untuk kegiatan politik praktis.
Pantauan dilapangan tim sukses bersama caleg DPR-RI dari Partai Demokrat asal Sumatera Barat Mulyadi diketahui membagikan sejumlah alat peraga kampanye berupa baju bergambar caleg nomor urut dua kepada para jamaah di Mushala Hasanatuddin di Kelurahan Pakan Labuah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Sementara itu caleg Mulyadi membantah kegiatannya bersama tim sukses tidak termasuk ke dalam bentuk kampanye. Mulyadi mengaku datang dan menyampaikan sambutan di Mushalla bukan sebagai caleg tapi sebagai anggota komisi lima DPR-RI.
�Ini tidak kampanye, kalau kampanye memberi janji-janji, kalau menyampaikan sesuatu yang telah dilakukan sebagai wakil rakyat, pemerintahpun wajib menyampaikan,� belanya.
Dia menambahkan, jadi beda, kalau seorang caleg biasanya akan mengatakan, nanti kalau saya terpilih saya akan melakukan ini itu, itu namanya kampanye, tapi kalau wakil rakyat wajib menyampaikan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat, di kantor pemerintahpun boleh, itu bedanya antara kampanye dengan meberikan infomasi yang dilakukan oleh angota DPR.
�Karena kalau ambo kan anggota DPR bukan caleg, jadi tadi saya sebagai anggota DPR, karena saya telah berjuang mati-matian memperjuangkan anggaran untuk Sumatera Barat,�tukasnya kepada wartawan.
Selain membagi-bagikan baju caleg, tim sukses Mulyadi juga memasang spanduk alat peraga kampanye di pekarangan mushalla.
Salah seorang pengurus Mushalla Hasanatuddin Afdal menyebutkan, sebelum membagikan baju caleg Mulyadi juga memberikan kata sambutan dihadapan puluhan jamaah masjid, dalam sambutannya Mulyadi menjadikan program pemerintah P4IP, BSPS dan pembangunan ifrastruktur untuk menarik simpati jamaah.
Menurut Afdal, caleg Mulyadi juga memberikan uang tunai sebesar lima juta rupiah untuk pembangunan mushalla.
�Untuk pembangunan Mushalla ini dananya masih kurang, kekurangan dana itulah yang disumbangkan oleh bapak Mulyadi, tadi kalau tidak salah 5 juta rupiah disumbangkannya, serta menyampaikan tentang sejumlah program pembangunan, �ulasnya.
Sementara itu, tindakan calon anggota dewan yang menggunakan fasilitas ibadah, seperti yang dilakukan Mulyadi adalah pelanggaran berat. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 poin h, tempat ibadah, sarana pendidika dan sarana umum pemerintah adalah zona larangan sosialisasi politik.(farsi)
KLIKPOSITIF - Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi masih menunggu laporan dari Panwaslu terkait laporan bagi-bagi baju kaos gambar caleg Demokrat, Mulyadi di tempat ibadah.
Terkait masalah ini, Mulyadi membantah kegiatannya bersama tim sukses termasuk ke dalam bentuk kampanye. Mulyadi mengaku datang dan menyampaikan sambutan di Mushalla bukan sebagai caleg tapi sebagai anggota komisi lima DPR-RI.
�Ini tidak kampanye, kalau kampanye memberi janji-janji, kalau menyampaikan sesuatu yang telah dilakukan sebagai wakil rakyat itu pemerintah pun wajib menyampaikan, jadi beda, kalau orang datang, nanti kalau saya terpilih saya akan melakukan ini itu, itu namanya kampanye,� jelas Mulyadi.
Caleg DPR-RI dari Partai Demokrat ini terancam dipidanakan karena membagikan baju kaos yang bergambar dirinya serta nomor urutnya, pada masyarakat di sekitar lokasi tempat ibadah.
Mulyadi memberikan baju kaos di sekitar tempat ibadah di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Bukittinggi yang dilakukan pada hari Minggu 23 Februari 2014 lalu. Pemberian itu dilakukan setelah melakukan ceramah di tempat ibadah itu.
Menurut Mulyadi, seorang wakil rakyat wajib menyampaikan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat, walau di kantor pemerintahpun.
�Saya berceramah sebagai anggota DPR bukan caleg, dan saya melakukan itu karena saya telah berjuang mati-matian memperjuangkan anggaran untuk Sumatera Barat,� katanya. (ed)
sumber
http://www.padangmedia.com/1-Berita/...at-Ibadah.html
http://www.harianhaluan.com/index.ph...am-dipidanakan
http://www.klikpositif.com/news/read...-demokrat.html
BUKITTINGGI, HALUAN â�� Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BukittingÂgi menerima laporan secara lisan dari warga, tentang adanya calon anggota
legislatif (caleg) yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Caleg yang dimaksud adalah Mulyadi, caleg DPR-RI dari Partai Demokrat.
Pjs Ketua KPU Bukittinggi Benny Aziz mengungkapkan, laporan lisan itu menyebutkan bahwa Mulyadi memberikan baju kaos di sekitar tempat ibadah di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) yang dilakukan pada hari Minggu (23/2) lalu. Pemberian itu dilakukan setelah melakukan ceramah di tempat ibadah itu.
Menurut Benny Aziz, baju kaos dengan gambar caleg, tergolong sebagai bahan kampaÂnye, dan dilarang dibagi-bagikan kepada warga di lingkungan tempat ibadah sesuai Pasal 86 ayat 1 huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwaÂkilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pasal itu disebutkan, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerinÂtah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Meski demikian, Benny Aziz belum berani menyimpulkan apakah yang dilakukan Mulyadi itu adalah suatu pelanggaran. Menurutnya, KPU Bukittinggi masih menunggu rekomendasi atau laporan dari Panwaslu, apakah yang dilakukan Mulyadi itu adalah suatu pelanggaran atau tidak.
â��KPU Bukittinggi baru meneÂrima informasi itu secara lisan, belum tertulis. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, maka akan kami bawa ke pengadilan. Jika tidak, tentu kami tidak bisa memprosesnya,â�� jelas Benny Aziz.
Ia melanjutkan, jika nantinya Mulyadi terbukti melakukan pelanggaran, maka Mulyadi akan dipidanakan, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp24 juta. Selain itu, jika terbukti bersalah, Mulyadi bisa saja dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan dibatalkan jadi anggota legislatif jika terpilih nantinya.
Sementara itu caleg Mulyadi ketika diwawancara sejumlah wartawan membantah kegiaÂtannya bersama tim sukses termasuk ke dalam bentuk kampanye. Mulyadi mengaku datang dan menyampaikan sambutan di musala bukan sebagai caleg tapi sebagai anggota komisi lima DPR-RI.
â��Ini tidak kampanye, kalau kampanye memberi janji-janji, kalau menyampaikan sesuatu yang telah dilakukan sebagai wakil rakyat itu pemerintahpun wajib menyampaikan. Jadi beda, kalau orang datang, nanti kalau saya terpilih saya akan meÂlakukan ini itu, itu namanya kampanye,â�� jelas Mulyadi.
Ia melanjutkan, seorang wakil rakyat wajib menyampaikan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat, walau di kantor pemerintahpun.
â��Saya berceramah sebagai anggota DPR bukan caleg, dan saya melakukan itu karena saya telah berjuang mati-matian memÂperjuangkan anggaran untuk Sumatera Barat,â�� tukasnya. (h/wan)
Caleg DPR RI Mulyadi Diduga Kampanye di Tempat Ibadah
padangmedia.com , Senin, 24 Februari 2014 07:30 wib
3
Bukittinggi � Mendekati pemilu legislatif tahun 2014 partai politik sibuk berkampanye alias sosialisasi, salah satunya dengan memasang alat peraga kampanye, memberi bantuan uang tunai, dan membagi-bagikan baju atribut caleg. Namun apa yang dilakukan sejumlah parpol dinilai melanggar aturan.
Seperti yang dilakukan tim sukses dan salah seorang caleg DPR-RI dari Partai Demokrat di kota Bukittinggi Sumatera Barat, Mulyadi, Minggu (23/2) secara terang-terangan melakukan kampanye di tempat ibadah yang merupakan daerah larangan sosialisasi politik.
Sebuah tempat ibadah (Mushalla) dijadikan tempat kampanye dan ulah tim sukses dari caleg ini mendapat perhatian Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi, sehingga memberitahukan kegiatan caleg kepada wartawan, sebab Mushalla merupakan tempat ibadah yang terang-terangan dilarang untuk kegiatan politik praktis.
Pantauan dilapangan tim sukses bersama caleg DPR-RI dari Partai Demokrat asal Sumatera Barat Mulyadi diketahui membagikan sejumlah alat peraga kampanye berupa baju bergambar caleg nomor urut dua kepada para jamaah di Mushala Hasanatuddin di Kelurahan Pakan Labuah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Sementara itu caleg Mulyadi membantah kegiatannya bersama tim sukses tidak termasuk ke dalam bentuk kampanye. Mulyadi mengaku datang dan menyampaikan sambutan di Mushalla bukan sebagai caleg tapi sebagai anggota komisi lima DPR-RI.
�Ini tidak kampanye, kalau kampanye memberi janji-janji, kalau menyampaikan sesuatu yang telah dilakukan sebagai wakil rakyat, pemerintahpun wajib menyampaikan,� belanya.
Dia menambahkan, jadi beda, kalau seorang caleg biasanya akan mengatakan, nanti kalau saya terpilih saya akan melakukan ini itu, itu namanya kampanye, tapi kalau wakil rakyat wajib menyampaikan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat, di kantor pemerintahpun boleh, itu bedanya antara kampanye dengan meberikan infomasi yang dilakukan oleh angota DPR.
�Karena kalau ambo kan anggota DPR bukan caleg, jadi tadi saya sebagai anggota DPR, karena saya telah berjuang mati-matian memperjuangkan anggaran untuk Sumatera Barat,�tukasnya kepada wartawan.
Selain membagi-bagikan baju caleg, tim sukses Mulyadi juga memasang spanduk alat peraga kampanye di pekarangan mushalla.
Salah seorang pengurus Mushalla Hasanatuddin Afdal menyebutkan, sebelum membagikan baju caleg Mulyadi juga memberikan kata sambutan dihadapan puluhan jamaah masjid, dalam sambutannya Mulyadi menjadikan program pemerintah P4IP, BSPS dan pembangunan ifrastruktur untuk menarik simpati jamaah.
Menurut Afdal, caleg Mulyadi juga memberikan uang tunai sebesar lima juta rupiah untuk pembangunan mushalla.
�Untuk pembangunan Mushalla ini dananya masih kurang, kekurangan dana itulah yang disumbangkan oleh bapak Mulyadi, tadi kalau tidak salah 5 juta rupiah disumbangkannya, serta menyampaikan tentang sejumlah program pembangunan, �ulasnya.
Sementara itu, tindakan calon anggota dewan yang menggunakan fasilitas ibadah, seperti yang dilakukan Mulyadi adalah pelanggaran berat. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 poin h, tempat ibadah, sarana pendidika dan sarana umum pemerintah adalah zona larangan sosialisasi politik.(farsi)
KLIKPOSITIF - Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi masih menunggu laporan dari Panwaslu terkait laporan bagi-bagi baju kaos gambar caleg Demokrat, Mulyadi di tempat ibadah.
Terkait masalah ini, Mulyadi membantah kegiatannya bersama tim sukses termasuk ke dalam bentuk kampanye. Mulyadi mengaku datang dan menyampaikan sambutan di Mushalla bukan sebagai caleg tapi sebagai anggota komisi lima DPR-RI.
�Ini tidak kampanye, kalau kampanye memberi janji-janji, kalau menyampaikan sesuatu yang telah dilakukan sebagai wakil rakyat itu pemerintah pun wajib menyampaikan, jadi beda, kalau orang datang, nanti kalau saya terpilih saya akan melakukan ini itu, itu namanya kampanye,� jelas Mulyadi.
Caleg DPR-RI dari Partai Demokrat ini terancam dipidanakan karena membagikan baju kaos yang bergambar dirinya serta nomor urutnya, pada masyarakat di sekitar lokasi tempat ibadah.
Mulyadi memberikan baju kaos di sekitar tempat ibadah di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Bukittinggi yang dilakukan pada hari Minggu 23 Februari 2014 lalu. Pemberian itu dilakukan setelah melakukan ceramah di tempat ibadah itu.
Menurut Mulyadi, seorang wakil rakyat wajib menyampaikan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat, walau di kantor pemerintahpun.
�Saya berceramah sebagai anggota DPR bukan caleg, dan saya melakukan itu karena saya telah berjuang mati-matian memperjuangkan anggaran untuk Sumatera Barat,� katanya. (ed)
sumber
http://www.padangmedia.com/1-Berita/...at-Ibadah.html
http://www.harianhaluan.com/index.ph...am-dipidanakan
http://www.klikpositif.com/news/read...-demokrat.html