JAKARTA. Rencana korban penipuan investasi Raihan Jewellery untuk melaporkan persidangan kasusnya ke Komisi Yudisial (KY) ditanggapi positif oleh lembaga tersebut. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar menyebut, secara konstitusional KY diberikan amanat untuk mengawasi hakim. Konteks yang dimaksud adalah mengawasi apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak, baik saat menjalankan tugasnya maupun di luar tugasnya.
"Berdasarkan kewenangan itu, kalau ada pengaduan yang masuk dari masyarakat, sudah kewajiban kami untuk menindaklanjuti dan memprosesnya," kata Asep, Selasa (27/8).
Pelapor lanjut Asep, bisa lebih dulu mengisi form pengaduan yang tersedia di situs www.komisiyudisial.go.id. Penanganan laporan itu lantas akan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan laporan itu, KY akan melakukan verifikasi awal dan telaah substansi terhadap materi laporan. Kalau memang dianggap hakim yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik, KY akan melakukan investigasi. Hasilnya lalu akan dirapatkan oleh komisioner KY, dan disusul dengan pemanggilan hakim dan pelapor.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, hakim tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan tunjangan. Sanksi ringan dan sedang direkomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan. MA kata Asep, relatif terikat dengan rekomendasi KY. Tapi kalau tidak sepakat, MA dan KY bisa melakukan pemeriksaan bersama.
Sedangkan sanksi berat berupa pemecatan. Hal ini akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Hakim. "Semua proses ini membutuhkan waktu sekitar 6 bulan," terang Asep.
Namun, jika pelapor meminta agar KY melakukan pemantauan terhadap proses persidangan, pemantauan itu bisa segera dilakukan. "Kalau kontroversial dan ada potensi penyimpangan, pemantauan bisa dilakukan dalam waktu secepatnya, tanpa harus menunggu 6 bulan," tandasnya.
Korban penipuan investasi emas Raihan Jewellery berencana melaporkan proses persidangan kasus ini ke Komisi Yudisial pada Senin, 9 September 2013. Laniwati, korban yang akan melaporkan hal itu menyebut, mereka akan memohon kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus penipuan berbau money game ini agar majelis hakim bersikap profesional.
Permintaan ini disampaikan lantaran dari tiga kali persidangan yang sudah digelar, para korban yang dihadirkan sebagai saksi merasa disudutkan oleh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim. "Dalam sidang kesannya malah kami yang diadili," kata, salah seorang korban penipuan ini. Rudi adalah salah seorang korban yang dimintai kesaksiannya di PN Surabaya pada 13 Agustus lalu.
Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim diketuai oleh Syafrudin Ainor Rofiek dan anggota Dedeh Suryanti.
Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ko...sambut-positif
Sidang kasus penipuan investasi bodong Raihan Jewellery sdh berjalan beberapa kali, namun sidang yg tidak adil condong menyudutkan para korban membuat tanda tanya para korban, ada apa dgn hakim Syafrudin Aionor Rofiek SH, dan Hakim Dedeh Suryanti, SH ?? Dan yg lebih parah lagi terdakwa sejak awal harusnya berada dalam tahanan di LP Medaeng namun bebas berkeliaran sdh berjalan- jalan di mall. Ketika hakim ditanya para korban mengapa terdakwa bisa berjalan - jalan di mall, lalu dijawab hakim krn tahanan kota, lalu ditanya lagi mengapa diberi tahanan kota dijawab hakim demi kemanusiaan krn alasan sakit sesak napas, lalu dijawab korban kalo sakit mestinya dibantar di rumah sakit bukannya berjalan-jalan di mall, dan lagi mestinya di RS Polda, bukannya hanya berdasar selembar surat dari dokter.
Ketika para korban mulai panas dan bilang mau adukan ke KY malah ditantang hakim, katanya laporkan saja.
Inilah wajah hukum di Indonesia saudaraku, ane mengikuti sidang mulai awal sampai selesai
"Berdasarkan kewenangan itu, kalau ada pengaduan yang masuk dari masyarakat, sudah kewajiban kami untuk menindaklanjuti dan memprosesnya," kata Asep, Selasa (27/8).
Pelapor lanjut Asep, bisa lebih dulu mengisi form pengaduan yang tersedia di situs www.komisiyudisial.go.id. Penanganan laporan itu lantas akan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan laporan itu, KY akan melakukan verifikasi awal dan telaah substansi terhadap materi laporan. Kalau memang dianggap hakim yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik, KY akan melakukan investigasi. Hasilnya lalu akan dirapatkan oleh komisioner KY, dan disusul dengan pemanggilan hakim dan pelapor.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, hakim tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan tunjangan. Sanksi ringan dan sedang direkomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan. MA kata Asep, relatif terikat dengan rekomendasi KY. Tapi kalau tidak sepakat, MA dan KY bisa melakukan pemeriksaan bersama.
Sedangkan sanksi berat berupa pemecatan. Hal ini akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Hakim. "Semua proses ini membutuhkan waktu sekitar 6 bulan," terang Asep.
Namun, jika pelapor meminta agar KY melakukan pemantauan terhadap proses persidangan, pemantauan itu bisa segera dilakukan. "Kalau kontroversial dan ada potensi penyimpangan, pemantauan bisa dilakukan dalam waktu secepatnya, tanpa harus menunggu 6 bulan," tandasnya.
Korban penipuan investasi emas Raihan Jewellery berencana melaporkan proses persidangan kasus ini ke Komisi Yudisial pada Senin, 9 September 2013. Laniwati, korban yang akan melaporkan hal itu menyebut, mereka akan memohon kepada KY untuk memantau jalannya persidangan kasus penipuan berbau money game ini agar majelis hakim bersikap profesional.
Permintaan ini disampaikan lantaran dari tiga kali persidangan yang sudah digelar, para korban yang dihadirkan sebagai saksi merasa disudutkan oleh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim. "Dalam sidang kesannya malah kami yang diadili," kata, salah seorang korban penipuan ini. Rudi adalah salah seorang korban yang dimintai kesaksiannya di PN Surabaya pada 13 Agustus lalu.
Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim diketuai oleh Syafrudin Ainor Rofiek dan anggota Dedeh Suryanti.
Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ko...sambut-positif
Sidang kasus penipuan investasi bodong Raihan Jewellery sdh berjalan beberapa kali, namun sidang yg tidak adil condong menyudutkan para korban membuat tanda tanya para korban, ada apa dgn hakim Syafrudin Aionor Rofiek SH, dan Hakim Dedeh Suryanti, SH ?? Dan yg lebih parah lagi terdakwa sejak awal harusnya berada dalam tahanan di LP Medaeng namun bebas berkeliaran sdh berjalan- jalan di mall. Ketika hakim ditanya para korban mengapa terdakwa bisa berjalan - jalan di mall, lalu dijawab hakim krn tahanan kota, lalu ditanya lagi mengapa diberi tahanan kota dijawab hakim demi kemanusiaan krn alasan sakit sesak napas, lalu dijawab korban kalo sakit mestinya dibantar di rumah sakit bukannya berjalan-jalan di mall, dan lagi mestinya di RS Polda, bukannya hanya berdasar selembar surat dari dokter.
Ketika para korban mulai panas dan bilang mau adukan ke KY malah ditantang hakim, katanya laporkan saja.
Inilah wajah hukum di Indonesia saudaraku, ane mengikuti sidang mulai awal sampai selesai