Quote:
Menteri BUMN Dahlan Iskan mulai berkomentar mengenai revisi Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Kekayaan Negara yang masih meliputi aset BUMN. Menurut Dahlan aturan tersebut saat ini tidak adil, dan Dahlan berharap keuangan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara mengingat utang BUMN tidak ditanggung oleh negara.
"Kalau mau fair, keuangan BUMN dianggap keuangan negara, logikanya sekalian utang BUMN juga dianggap utang negara. Kalau seperti sekarang, di mana utang BUMN ditanggung sendiri, ada baiknya keuangannya juga sendiri," ucap Dahlan di Jakarta seperti dikutip Minggu (28/7).
Dahlan sangat mendukung rencana pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Sebagai wakil pemerintah dengan kepemilikan saham tertinggi berharap ada keadilan yang diterapkan dalam pengelolaan aset BUMN.
"Selama ini kan dianggap uang BUMN uang negara tapi utangnya tidak. Saya sebagai Menteri BUMN, masa tidak dukung kalau keuangan BUMN dipisah," tutupnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan perubahan perlu dilakukan dalam UU No. 17 tahun 2003 adalah terutama pada pasal 2 huruf g. Pasal 2 huruf g bertentangan dengan penjelasan pasal 4 UU No 19/2003 tentang BUMN yang menyatakan pembinaan dan pengelolaan penyertaan modal pada BUMN yang berasal dari kekayaan negara tidak lagi berdasarkan pada sistem APBN, tetapi berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
sumber merdeka nyuss
benar-benar masuk akal sodara-sodara
si "kesepian311" kmana neeh?? ada berita dahlan cuyy !!
Menteri BUMN Dahlan Iskan mulai berkomentar mengenai revisi Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Kekayaan Negara yang masih meliputi aset BUMN. Menurut Dahlan aturan tersebut saat ini tidak adil, dan Dahlan berharap keuangan BUMN dipisahkan dari kekayaan negara mengingat utang BUMN tidak ditanggung oleh negara.
"Kalau mau fair, keuangan BUMN dianggap keuangan negara, logikanya sekalian utang BUMN juga dianggap utang negara. Kalau seperti sekarang, di mana utang BUMN ditanggung sendiri, ada baiknya keuangannya juga sendiri," ucap Dahlan di Jakarta seperti dikutip Minggu (28/7).
Dahlan sangat mendukung rencana pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Sebagai wakil pemerintah dengan kepemilikan saham tertinggi berharap ada keadilan yang diterapkan dalam pengelolaan aset BUMN.
"Selama ini kan dianggap uang BUMN uang negara tapi utangnya tidak. Saya sebagai Menteri BUMN, masa tidak dukung kalau keuangan BUMN dipisah," tutupnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan perubahan perlu dilakukan dalam UU No. 17 tahun 2003 adalah terutama pada pasal 2 huruf g. Pasal 2 huruf g bertentangan dengan penjelasan pasal 4 UU No 19/2003 tentang BUMN yang menyatakan pembinaan dan pengelolaan penyertaan modal pada BUMN yang berasal dari kekayaan negara tidak lagi berdasarkan pada sistem APBN, tetapi berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
sumber merdeka nyuss
benar-benar masuk akal sodara-sodara
si "kesepian311" kmana neeh?? ada berita dahlan cuyy !!