SITUS BERITA TERBARU

Hukum Berat Majikan Erwiana!

Sunday, January 26, 2014
Pemerintah Hong Kong dan Indonesia harus segera mengubah peraturan yang memperbudak PRT Migran di Hong Kong �Persidangan terhadap Law Wan Tung, majikan Erwiana, adalah kemenangan perjuangan buruh migran di Hong Kong yang menuntut keadilan bagi Erwiana dan korban-korban lainya.�, demikian pernyataan Sring Atin setelah menghadiri persidangan pertama hari ini di Kwun Tong Magistracy Court yang berlangsung mulai pukul 02:30 siang di Ruang Sidang Nomor 3.

Hakim memutuskan persidangan kedua pada 25 Maret 2014 dan Law Wan Tung diijinkan menjadi tahanan luar dengan membayar jaminan sebesar 1 juta Hong Kong Dollar yang dibayar oleh suaminya yang juga hadir di persidangan. Hakim juga melarang Law Wan Tung untuk meninggalkan Hong Kong.

Sring Atin juga menambahkan bahwa Pemerintah dan Kepolisian Hong Kong harus meyakinkan keselamatan seluruh korban baik yang saat ini di Hong Kong maupun di luar Hong Kong dari ancaman maupun intimidasi yang mungkin dilakukan majikan dan pihak-pihak lainnya.

�Keadilan bagi Erwiana dan korban lainnya harus ditegakan. Namun pemerintah Hong Kong dan Indonesia harus segera mengubah semua peraturan yang melahirkan kondisi perbudakan terhadap Pekerja Rumah Tangga migran di Hong Kong sehingga tidak ada korban berikutnya,� tegas Sringatin.

Sringatin menegaskan bahwa Kepolisian Hong Kong harus lebih responsif menanggapi pengaduan PRT migran dan menyediakan penerjemah mengingat keterbatasan bahasa. Pemerintah juga harus mencabut aturan yang membatasi tinggal PRT migran hanya 14 hari jika terjadi pemutusan kontrak dan mengharuskan keluar Hong Kong setiap ganti majikan dan pemaksaan tinggal serumah dengan majikan (live-in) meskipun majikan menghendaki pekerjanya tinggal di luar (live-out).

Sedangkan di pihak pemerintah Indonesia harus segera mencabut aturan yang memaksa seluruh buruh migran sektor PRT untuk masuk ke PJTKI/Agensi dan melarang pindah Agensi serta melarang pengurusan kontrak secara mandiri yang dilegalisasikan melalui Sistem Online.

�Penyelesaian kasus per kasus itu kewajiban negara. Tapi tidak akan menghentikan korban-korban berikutnya jika kedua pemerintah tetap menolak mengubah peraturan yang selama ini semakin melanggengkan sistem perbudakan di Hong Kong� tutup Sring Atin

SUMBER: www.buruhmigran.or.id
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive