SITUS BERITA TERBARU

(share) Bikin SIM A Harus Bayar Sertifikasi SafetyDriving Rp 635.000?

Tuesday, October 1, 2013
Bikin SIM A Harus Bayar Sertifikasi SafetyDriving Rp 635.000?[imagetag]matabelo

Sekedar share aja ...[imagetag]

Jakarta - Sabtu 28 September lalu, Vicky Hidayat mengantarkan istrinya membuat SIM A di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot. Namun ia diarahkan untuk datang ke Jakarta Safety Driving Center (JSDC) terlebih dulu sebelum membuat SIM A.
Ia dikenakan biaya Rp 635 ribu untuk mendapatkan sertifikat dari JSDC. Setelah mendapatkan sertifikat itu, ia baru daftar untuk membuat SIM A dan mengikuti semua peraturan yang diberlakukan.
Vicky pun bertanya, apakah sekarang proses membuat SIM A harus ada rekomendasi dari JSDC?
"Saya begitu sampai di Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot langsung diarahkan oleh orang yang ada di resepsionis untuk datang ke JSDC lebih dulu. Setelah dapat sertifikat saya baru balik lagi untuk membuat SIM A," beber Vicky saat dihubungi detikOto, Selasa (1/10/2013).
Setelah mendapatkan sertifikat dari JSDC, istrinya tidak langsung dapat SIM A, tapi harus mengukuti ujian-ujian lagi dan harus membayar Rp 120 ribu.
"Di JSDC saya disuruh bayar Rp 635 ribu, bikin SIM A bayar Rp 120 ribu dan tidak langsung jadi. SIM-nya baru jadi kemarin (Senin). Yang mau saya tanyakan itu, apakah semua proses pembuatan SIM A seperti itu, kalau tidak seperti itu tidak akan lolos," tuntasnya.
Apa komentar dari kepolisian terkait hal ini? Satpas SIM merilis pernyataan yang menerangkan mengenai mekanisme pembuatan SIM di Satpas. Menurut mereka JSDC tidak diwajibkan bagi peserta ujian SIM.

sumber..
m.detik..com/oto/read/2013/10/01/155034/2374498/648/bikin-sim-a-harus-bayar-sertifikasi-safety-driving-rp-635000
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive