SITUS BERITA TERBARU

Revisi UU Pilpres Resmi Dibatalkan

Thursday, October 3, 2013
[imagetag]
Quote:TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Ketua Badan Legislasi, Ignatius Mulyono, keputusan ini akan segera disampaikan pada rapat paripurna.

"Pembahasan terhadap rencana merevisi UU 42/2008 tentang Pilpres kita nyatakan dihentikan," kata Mulyono dalam rapat pleno penentuan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 3 Oktober 2013. Keputusan ini diambil setelah terjadi perdebatan sengit saat rapat.

Ada lima fraksi yang meminta pembahasan UU Pilpres dibatalkan yakni Fraksi Demokrat, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan empat fraksi yang minta UU Pilpres direvisi adalah Fraksi Hanura, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sampai saat terakhir, empat fraksi ini masih berusaha mendorong revisi. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Ahmad Yani dan politikus Fraksi Hanura Djamal Aziz bahkan memilih walk out.

"Fraksi PPP memutuskan untuk tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan yang diambil Baleg hari ini," kata Yani. Menurutnya, Pasal 9 UU Pilpres melanggar konstitusi karena di Undang-Undang Dasar 1945 tak ada syarat persentase suara tertentu dari partai untuk mencalonkan presiden.


Sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive