SITUS BERITA TERBARU

Pulau Galang dijual, Komisi A DPRD Jatim janji tinjau langsung

Thursday, October 17, 2013
[imagetag]

Komisi A DPRD Jatim (Hukum dan Pemerintahan) akan meninjau secara langsung pulau yang telah diperjual belikan, yakni Pulau Galang. Menurut Anggota Komisi A, Imam Nawardi, hal itu dilakukan untuk mencari solusi dalam permasalahan yang dinilai melanggar hukum ini.

�Senin depan tanggal 21 Oktober kami jadwalkan kesana. Setelah melihat data yuridis dan fisik maka nanti akan dilihat faktanya. Dari keterangan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) kan waktu itu Pulau Galang berupa daratan yang wajar bila diperjual belikan. Tapi kalau memang benar pulau itu sudah jadi sungai maka sertifikat kepemilikan itu akan bisa batal atau musnah,� jelasnya pada LICOM, Kamis (17/10/2013).

Karenanya Komisi A juga akan terus bekerja dengan mengumpulkan data serta penelusuran terkait rencana pembatalan sertifikat yang sudah dimiliki oleh tiga orang pengusaha. Ketiganya diketahui bernama Darawatin Natan, Poenta Surya dan Putra Surya. �Yang jelas saat ini status pulau itu kan milik negara dan pengelolaannya diserahkan ke Pemprov Jatim, yang sekarang dijadikan daerah konservasi. Karena itu tidak boleh ada sertifikat dan pembangunan di pulau itu. Kasus ini akan terus kita telusuri,� tegasnya.

Seperti diberitakan, kemarin Komisi A memanggil pihak Kanwil BPN Jatim dan BPN Kabupaten Gresik untuk mendengarkan keterangan terkait jual beli Pulau Galang. Dalam hearing Rabu (16/10) kemarin Komisi A merasa tidak puas dengan penjelasan BPN.

Sebagian anggota di komisi yang dipimpin oleh Sabron Djamil Pasaribu ini terlihat kesal saat berhadapan langsung dengan BPN. Mereka minta penjelasan yang gamblang, tapi pihak BPN seakan menutup diri dalam memberi keterangannya.

Bahkan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Syahad Tua Simandjuntak mengancam, akan pidanakan pihak BPN jika keterangan yang diberikan nantinya berbeda. �Jika anda tidak mau membuka apa yang sebenarnya terjadi dan nantinya omongan bapak-bapak ini berbeda, kami tidak akan segan-segan untuk pidanakan,� tegasnya saat hearing kemarin.

Sementara pihak BPN ngotot bahwa yang dijual adalah hak atas tanahnya bukan pulaunya. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Jatim, M. Tauhid Sovianto.

�Waktu itu Pulau Galang itu adalah sebuah daratan. Lahirnya sertifikat itu sudah ada pada tahun 1987 dan dijual ke 7 orang pada 1988. Itu faktanya memang seperti itu, kami juga tidak tahu mengapa saat itu bisa dijual. Data yang ada dikantor kami menyebutkan sebatas itu,� pungkasnya.

Sumber

sayang sekali ya gan sist pulaunya[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive