SITUS BERITA TERBARU

Penyebab Jokowi marah di kantorPTSP Jakarta Timur

Saturday, October 19, 2013
Warga Mengadu ke Jokowi, Kepala PTSP Jaktim Janjikan Layanan Cepat


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kejadian menarik ketika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013). Di hadapan Jokowi, warga mengeluhkan layanan lambat di tempat itu. Namun, Kepala PTSP Jakarta Timur Husnul Khotimah menyebut layanannya bisa lebih cepat.
Momen itu terjadi ketika Jokowi datang ke loket PTSP di lantai dasar kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat sekitar pukul 12.45. Sebelum ke depan loket, Jokowi sempat berbincang-bincang dengan Neni (45), warga Jakarta Timur. Neni ingin memohon Surat Izin Kerja (SIK) di PTSP Jaktim.
"Saya maungurus surat izin kerja. Lama banget, kata petugasnya bisa dua minggu lebih," kata Neni yang datang bersama putrinya.
Setelah mendengar keluhan tersebut, Jokowi yang ditemani Wali Kota Jakarta Timur HR Krisdianto langsung meninggalkan Neni dan beranjak ke loket PTSP. Saat itulah, Husnul menghampiri Neni. "Ah, Ibu, bisa kok itu diurus cepat, tidak sampai dua minggu kok," ujarnya.
Setelah itu, Husnul pergi mendekat ke Jokowi. Kepada wartawan, Neni mengaku kesal mengapa saat pertama mengurus SIK, tidak ada janji manis seperti disampaikan Husnul. Dia tampak kesal karena pernyataan Husnul seolah-olah hanya disampaikan ketika layanan itu dipantau langsung oleh orang nomor satu di Jakarta.
Pembentukan PTSP sudah lama dilakukan di Indonesia. Jakarta menjadi pencetus pembuatan lembaga ini pada tahun 2007 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 dan ditindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Koorinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009. Proses layanan satu pintu itu mengedepankan kecepatan, kemudahan, transparansi, bebas dari biaya tidak resmi, kepastian hukum, dan pelayanan profesional.
Jakarta Timur menjadi wilayah pertama uji coba penerapan PTSP. Sejak dimulainya program tersebut pada awal Juli 2013, Jokowi telah meninjaunya dua kali. Saat peninjauan pertama, Jokowi masih memaklumi jika pelayanannya masih kurang maksimal. Namun, di tinjauannya kali ini, ia melihat progresnya lamban.
Jokowi mengatakan, kecepatan pelayanan PTSP perlu digenjot lagi
. Ia tidak habis pikir mengapa mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) membutuhkan waktu dua minggu.
"Satu jam saja saya kira bisa. Itu kan warga datang,ngisi formulirnya, bawa ke atas langsung ketik,enter, tandatangan Kasudin, langsung berikan. Ngapain lama-lama lagi," kata Jokowi.
Dalam kunjungan itu, Jokowi mendapati Kepala Suku Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Jakarta Timur beserta stafnya tidak berada di meja saat jam kerja. Jokowi yang kala itu berlaku layaknya masyarakat yang ingin mengurus izin pun merasa kesal. Sebundel data yang dia pegang dilempar ke salah satu meja pejabat itu hingga mengagetkan semua yang ada di ruangan. Tak hanya itu, tanpa berkomentar, dia melenggang keluar ruangan menuju mobilnya. Ia masuk ke dalam mobil dan membanting pintu mobil dengan wajah dingin. melemparkan sebundel berkas di atas meja.


Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2....Layanan.Cepat

___________________________________________________________________________ ________________________

Teorinya : Pengurusan berkas paling lambat 3 hari dan bahkan bisa dikerjakan dlm waktu 1 hari.

Sedangkan prakteknya/fakta dilapangan : ada yang 1 minggu, 2 minggu, 3 minggu. Malah ada yg berbulan2x (di daerah tertentu dan tidak terekspos).

Akan beda ceritanya jika eni menjawab 2 hari/3 hari.
Sudah jelas Jokowi lebih percaya laporan "konsumennya" dlm hal ini masyarakat, ketimbang laporan dr bawahan Asal Bapak Senang (ABS) [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive