SITUS BERITA TERBARU

Neneng "Penjagal Penis" Diganjar 2,5 Tahun Bui

Tuesday, October 22, 2013
[imagetag]



TANGERANG - Terdakwa pemotong penis Ahmad Muhyi, Neneng (20) divonis dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu lima tahun penjara.

Persidangan yang diketuai Hakim Bambang Edi menyatakan, Neneng tidak terbukti melanggar Pasal 362 yaitu menguasai benda milik orang lain.

"Untuk pasal kedua, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Bambang Edi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Namun, untuk Pasal 351, Neneng dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat kepada korban.

"Untuk pasal ini, terdakwa dipidana dua tahun enam bulan," tegasnya.

Neneng yang mengenakan cadar dan sarung tangan nampak lebih tegar dibandingkan pada persidangan tuntutan lalu, dimana Neneng sempat pingsan setelah JPU menuntutnya lima tahun penjara.

Usai persidangan, Neneng keluar ruang sidang didampingi keluarga dan petugas Kejaksaan.



sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive