SITUS BERITA TERBARU

KY Temukan Unsur Pidana dalam Proses PK Sudjiono Timan

Wednesday, October 2, 2013
[imagetag]

Skalanews - Tim Pleno Investigasi Komisi Yudisial (KY) pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan telah menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam proses penanganan PK.

Temuan bukti tersebut berupa hilangnya berkas pendapat Hakim Agung Djoko Sarwoko.

Djoko yang saat itu menjabat sebagai ketua majelis PK Sudjiono bersama Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief. Saat itu terdapat dua pendapat menolak PK yaitu Djoko bersama Latief melawan satu pendapat dikabulkan dari Andi.

"Ada unsur pidana karena ada berkas yang hilang. Berkas yang hilang itu merupakan pendapat dari Pak Djoko. Karena Pak Djoko kan menolak," ujar seorang sumber terpecaya di KY yang enggan disebut namanya di Jakarta, Rabu (2/10).

Berkas tersebut hilang setelah tim pemeriksa dari KY meminta keterangan dari Djoko sendiri. Djoko sendiri ternyata mengetahui berkas pendapatnya itu hilang setelah bertanya kepada Suhadi. Suhadi merupakan Ketua Majelis PK Sudjiono Timan.

Hilangnya berkas tersebut diduga merupakan indikasi rekayasa PK Sudjiono tersebut. Menurut sumber tersebut, jika berkas pendapat tersebut tidak hilang, bisa saja PK Sudjiono tersebut tidak diloloskan.

"Ada masalah, sengaja dihilangkan. Padahal kan berkas itu jadi pertimbangan hakim lain. Kalau Pak Suhadi membaca berkas itu mungin dia sependapat (menolak PK)," lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (1/9) KY melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Sarwoko.

Sebelum pensiun, Djoko merupakan ketua majelis PK Sudjiono Timan. Saat diperiksa KY, Djoko mengatakan menolak PK Sudjiono bersama Abdul Latief. Sementara Andi Samsan menyatakan setuju.

"Saya lihat kerugian negara besar sekali. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) untuk sidang perkara lebih dari Rp50 miliar itu majelisnya harus lima orang," kata Djoko kemarin.

MA akhirnya menunjuk lima orang majelis PK yang terdiri atas tiga hakim agung dan dua hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Djoko kemudian pensiun pada 31 Desember 2012.

Djoko kemudian merekomendasikan Suhadi sebagai penggantinya karena dia menilai Suhadi idealis dan berprestasi. Komposisi hakim agung untuk perkara PK itu akhirnya terdiri atas Suhadi, Sri Murwahyuni, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, dan hakim Ad Hoc Sofyan Marthabaya.

Sekedar informasi MA membebaskan bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.(Deddi Bayu/bus) http://skalanews.com/berita/detail/1...Sudjiono-Timan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive