SITUS BERITA TERBARU

KPK Tetapkan Akil dan Tiga Orang Lainnya Tersangka

Thursday, October 3, 2013
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Selain Akil, KPK juga menetapkan anggota DPR Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka keempatnya digelar di Gedung KPK, Kamis (3/10) siang.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Akil dan Chairun diduga menerima suap, melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Kedua diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Akil bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa dan seorang pengusaha bernama Cornelis di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra, Jakrta pada Rabu (2/10) malam.

Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (1/10). Namun rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.(sumber)


Mantap,,,, hukum mati koruptor,,,, [imagetag][imagetag][imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive