SITUS BERITA TERBARU

Korban Kriminalisasi Ngadu ke Kompolnas

Thursday, October 24, 2013

[imagetag]



JAKARTA - Seorang korban Kriminalisasi Polres Batanghari, Ariansyah, hari ini Rabu (23/10/2013) melaporkan Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Hal itu dilakukan lantaran Kapolres terkesan ingin memaksakan proses hukum terhadap Ariansyah. Padahal keterangan ahli maupun keterangan Kejari Batanghari, sudah jelas kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada tindak pidana yang dilanggar.

Laporan Ariansyah ke kompolnas itu diwakili oleh Koordinator LSM Mata Elang, Sumarman.

Sumarman menjelaskan bahwa tindakan Kapolres tersebut sudah diluar logika kewajaran karena sangat terlalu memaksakan agar Ariansyah dijadikan sebagai terdakwa.

"Padahal dari penjelasan ahli hukum pidana saat dimintai tanggapannya, begitupun dari Kejari Batanghari dengan tegas mengatakan kasus Ariansyah bukanlah kasus tindak pidana korupsi, sehingga kasus tersebut sulit untuk ke P21," ujar Sumarman di Jakarta, Rabu (23/10/2013)

Sumarman menceritakan kasus ini mencuat ketika pada Juli 2013 Ariansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Batanghari diduga melakukan korupsi atas proses penerimaan CPNS tahun 2009.

Saat itu Ariansyah meloloskan seseorang dalam seleksi administratif CPNS Formasi Guru, padahal orang itu tidak memiliki sertifikat Akta Mengajar (Akta IV).

Sumarman menjelaskan bahwa alasan Ariansyah meloloskan guru itu karena sesuai UU No.14/2005 dan PP No.74/2008 bahwa program Akta Mengajar sudah tidak memiliki landasan hukum. Selain itu prioritas kebutuhan guru komputer menjadi faktor utama.

kata Sumarman, Ariansyah mengaku dalam proses seleksi tersebut tak ada sepeserpun ataupun pat-gulipat yang dilakukannya. Karena saat seleksi administratif ada 5 kandidat yang juga tidak melampirkan Akta Mengajar dan semuanya diloloskan dalam seleksi.

Namun, Polres Batanghari menjadikan laporan BPKP Jambi sebagai acuan, karena dalam laporan BPKP disebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp106 juta akibat menggaji orang yang tidak memiliki Akta IV itu sejak diterima sebagai CPNS sampai terakhir Bulan Juli 2013.

Menurut Sumarman hal itu tidak bisa dijadikan kerugian negara, karena wajar jika seseorang bekerja dibayarkan gajinya. "Itu hal yang manusiawi, lah, orang kerja dibayarkan gajinya."

Sebagai infomasi, proses kriminalisasi terhadap Ariansyah sudah terjadi sejak 3 Juli 2013. Ariansyah mulai ditahan tanggal 5 Juli 2013, dan ditangguhkan penahanannya pada 17 September.

Selama proses penangguhan penahanan ini Ariansyah dikenakan wajib lapor, dan nasib PNS Golongan IVC akan diputuskan 5 November mendatang.



sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive