SITUS BERITA TERBARU

Klarifikasi Kasus Eddy Tansil dan Boediono

Saturday, October 12, 2013
Siapakah sebenarnya perampok BLBI dalam kasus yg melibatkan Eddy Tansil?

Simak beritanya dibawah ini dari sumber terpercaya bisa di googling

RIMANEWS-Skandal bantuan likuidasi Bank Indonesia (BLBI) merupakan kejahatan kerah putih yang paling dahsyat, yang diduga melibatkan para direksi BI saat itu, yang di antarannya adalah Boediono, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Kenapa Mabes Polri tidak periksa Boediono," tanya Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi, dalam diskusi dengan tema "Penjara dan Pemakzulan Terkait Fakta Hukum Keterlibatan Langsung Boediono dalam Skandal BLBI" di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta (Minggu, 27/1).

Saat Boediono menjabat direksi BI, kata Adhie, terjadi kebakaran di Gedung BI pada 8 Desember 1997, setelah sebelumnya ada kebakaran di gedung Badan Perenancanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dan di gedung BI tersebut ada dokumen-dokumen yang terbakar.

"Dibakarnya gedung BI lantai 23 dan 24 harus kembali diusut karena ada korban tewas 15 orang. Kala diungkap kembli, Boediono diprediksi akan lebih mudah diusut karena kriminal murni.

"Memang harus masuk lewat jalur kriminal, siapa yang bakar gedung BI. Dan yang bertanggungjawab saat itu Boediono," demikian Adhie.

Secara khusus, keterlibatan Bodiono di balik pengucuran danatalangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terungkap dalam Putusan Kasasi MA No. 981/K/PID/2004.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 1997 bersama Paul Soetopo, Boediono yang kini adalah Wakil Presiden RI menyetujui dan memberikan fasilitas saldo debet kepada tiga bank, yakni Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional.

Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Paul Soetopo telah dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan didenda sebesar Rp 20 juta atas perbuatannya itu. Sementara Boediono yang menjadi koleganya, hingga kini masih bisa melenggang bebas, bahkan menjadi orang terkuat kedua di Indonesia.

BLBI merupakan skema pinjaman yang dikucurkan BI untuk sejumlah bank yang sedang mengalami persoalan likuiditas ketika Indonesia diterjang krisis moneter yang berkembang menjadi krisis ekonomi di tahun 1998. Skema bantuan ini didasarkan pada perjanjian antara Indonesia dan International Monetary Fund (IMF).

Setidaknya, sampai 1998 BI telah menyalurkan dana segar sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI kepada 48 bank. Belakangan audit yang dilakukan BPK menemukan potensi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

BHS, salah satu dari tiga bank yang diselamatkan Boediono dan Paul Sutopo adalah milik Hendra Raharja alias Tan Tjoe Hing. Sejak awal, modus operandi bank ini sudah mengkhawatirkan. BHS membangun cabang di banyak tempat dengan menggunakan model franchise. Hal ini sebenarnya tidak diperolehkan dan melanggar hukum. Namun BI menutup mata, bahkan tetap mengucurkan bantuan sekitar Rp 2 triliun untuk BHS.

Setelah BI mengucurkan danatalangan, Hendra Rahardja membobol BHS dan melarikan diri ke Australia. Dalam pengadilan in absentia di bulan Maret 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Hendra Rahardja. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 30 juta dan mengganti kerugian sebesar Rp 1 triliun.

Selain Hendra, dua direksi BHS, Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian divonis 20 tahun penjara. Keduanya pun sudah lebih dahulu kabur ke negeri kanguru.

Modus operandi pembobolan bank yang dilakukan Hendra Rahardja terbilang canggih. Belakangan setelah kasus BHS mencuat diketahui bank itu bodong sebodong-bodongnya. Dapat dikatakan, BHS tak punya aset sama sekali, atau bisa jadi asetnya sudah dipindahtangankan jauh-jauh sebelum kasus ini meruak ke permukaan.

Kantor-kantor yang selama ini menggunakan banner BHS ternyata kantor sewaan. Bukan cuma kantor, bahkan komputer dan mobil operasional BHS pun barang sewaan yang tak bisa disita negara.

Alhasil, ketika BHS resmi ditutup, negara masih harus merogoh kocek untuk "membantu" BHS, misalnya membayar gaji karyawan yang di-PHK serta kewajiban dengan pihak ketiga lainnya.

Yang lebih menyakitkan, modus operandi BHS dan Hendra Rahardja ini seakan melintas begitu saja di depan mata Boediono dan Paul Sutopo.

Hampir setahun setelah vonis penjara seumur hidup dijatuhkan untuk dirinya, Hendra Rahardja dikabarkan meninggal dunia pada Februari 2003 di Australia.

Hendra Rajahardja adalah kakak dari maestro pembobolan bank kelas kakap pertama di Indonesia, Edy Tansil alias Tan Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan. Nama Edy Tansil sangat populer di Indonesia pada tahun 1996 setelah ia melarikan diri dari LP Cipinang di Jakarta tepatnya pada 4 Mei 1996.

Ketika melarikan diri, Edy Tansil tengah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun atas perbuatannya menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,6 triliun. Uang ini diperoleh bos Golden Key Group itu dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Di tahun 1999 Bapindo dimerger bersama tiga bank lainnya, yakni, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara dan Bank Ekspor Impor, menjadi Bank Mandiri.

Keberadaan Edy Tansil sampai kini masih misteri. Tahun 1999 sempat tersebar kabar dia mendapatkan lisensi dari produsen bir Jerman, Becks Beer Company, dan membangun pabrik bir di Pu Tian, sebuah kota di Provinsi Fujian, Republik Rakyat China.

Hendra Rahardja dan Edy Tansil adalah anak Hary Tansil alias Tan Tek Hoat, seorang bankir di Makassar, Sulawesi Selatan, yang terkenal pada era 1960an.

Awalnya Hary Tansil mendirikan Bank Banteng. Tetapi belakangan, ia mulai bermasalah hingga akhirnya Bank Banteng bangkrut. Tidak diketahui bagaimana proses penyelesaian kewajiban Tansil Sr.

Gagal dengan Bank Banteng, Hary Tansil tak menyerah begitu saja. Dia mendirikan Bank Pembangunan Sulawesi yang umurnya sangat pendek. Untuk menghindari nasabah yang marah, Hary Tansil angkat koper dan melarikan diri ke Hongkong.

Salah satu nasabah Hary Tansil adalah koperasi polisi. Itulah sebabnya, setelah peristiwa G30S, rumah keluarga Tansil di Botolempangan diambil alih mahasiswa dan diserahkan kepada kepolisian. Hingga kini rumah Tansil itu menjadi mess Polwan

Kementerian Keuangan kewalahan menjual aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aset-aset sitaan yang berhasil diuangkan masih jauh dari target.

Akibat krisis moneter 1997/1998, pemerintah telah me­nyuntik dana ratusan triliun ke­pada bank-bank yang terancam bangkrut itu, sepanjang tiga re­zim. Mulai dari era Soeharto, BJ Ha­bibie, dan Abdurrahman Wahid.

Berdasarkan hasil audit in­vestigasi Badan Pemeriksa Keu­angan (BPK) tahun 2000, jumlah bantuan yang dicairkan sebesar Rp 144,5 triliun. Sebesar 95,7 per­sen atau Rp 138,4 triliun dise­bab­kan pe­nyimpangan, kelema­han sis­tem, dan kelalaian.

BPK me­nyim­pulkan, penya­luran dan peng­gunaan BLBI ter­dapat pe­nyimpangan yang me­nimbulkan dugaan tindak pidana dan meru­gikan keuangan negara.

Setelah 14 tahun berlalu, peme­rintah masih mengejar para pe­nerima BLBI yang sebagian be­sar berstatus buron. Satu-satu­nya jaminan yang dimiliki peme­rintah adalah, aset para obligor. Aset yang kemudian dikelola Ba­dan Penyehatan Perbankan Na­sional (BPPN) itulah yang terus dilelang untuk mengganti uang negara yang telah diku­curkan.

Upaya recovery alias pengem­balian uang negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Ke­menterian Keuangan (DJKN Ke­menkeu). Total aset yang berhasil dilelang hanya Rp 350 miliar.

�Terakhir, Juli-Agustus lalu sudah masuk Rp 350 miliar. Tapi, proses recovery terus dilakukan me­lalui lelang aset-aset yang dulu di­kuasai BPPN,� kata Dirjen DJKN, Hadiyanto di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ditjen Kekayaan Negara ditun­tut bisa menjual aset terse­but di atas NJOP, tapi tidak gampang. Se­lain masih banyak yang terbelit masalah hukum, harganyapun banyak yang di bawah NJOP.

Menurutnya, pemerintah sulit mencari untung. Makanya di­prio­ritaskan ba­gaimana agar re­covery aset bi­sa dilakukan sece­patnya, sehing­ga dana recovery bisa masuk ke kas ne­gara.

�Yang kita la­kukan sekarang lebih pada pengem­ba­lian uang yang dulu su­dah dike­luarkan negara,� ucapnya.

Diungkapkan, November ini Ditjen Kekayaan Negara kembali melelang aset eks BPPN yang se­­ba­gian besar berupa properti da­lam bentuk bangunan atau tanah. �Ada yang belum terjual, maka­nya kita lelang lagi,� ujarnya.

Selain melalui DJKN, upaya re­covery aset eks BPPN juga di­la­kukan PT Perusahaan Penge­lola Aset (PPA). Upaya recovery yang dilakukan PPA antara lain aset eks BPPN di PT Bank Per­mata, PT Bank Panin, PT Jemblo Cable Company, dan PT Asia Na­tural Resources Rp 850 miliar, ser­ta aset Grup Texmaco yang mencapai Rp 30 triliun.

Jumlah tersebut menjadi beban negara, karena setiap tahunnya pe­merintah harus membayar bunga kepada BI 3 persen.

Sedangkan, sampai saat ini, bank-bank penerima BLBI belum mengembalikan BLBI kepada pemerintah. Akibatnya, anggaran negara selama puluhan tahun tersandera untuk mem­bayar ke­wajiban para obligor BLBI.

Direktorat Jenderal Pengelo­laan Utang Kemenkeu, Robert Pak­pahan mengungkapkan, pemerin­tah akan membayar ke­wajiban surat utang dan obligasi negara, baik pokok mau­pun imbal hasil pada saat jatuh tempo.

Hal tersebut dalam rangka me­menuhi ketentuan Undang-Un­dang No.24/2002 Tentang Surat Utang Negara dan Un­dang-Un­dang No.19/2008 Ten­tang Surat Berharga Syariah Ne­gara. Selain itu, juga men­jaga keper­cayaan pelaku pasar atau in­vestor ter­hadap kredi­bi­litas pe­merintah.

�Pemerintah setiap tahun men­alokasikan dana dalam APBN un­tuk membayar pokok dan bunga/imbalan SBN yang ja­tuh tempo sampai dengan bera­khirnya kewa­jiban tersebut,� ung­kapnya.

Terbebani Bunga Obligasi 60 Triliun

Abdilla Fauzi Achmad, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR

BPK menyatakan pencatatan aset eks BPPN masih ambu­ra­dul akibat kelemahan perhitu­ngan dan penilaian aset.

Aset eks BPPN yang telah di­serahkan kepada Panitia Uru­san Piutang Negara (PUPN) se­nilai Rp 11,18 triliun tidak di­du­­kung dokumen valid.

Selain itu, aset eks BPPN be­rupa tagihan Penyelesaian Ke­wajiban Pemegang Saham (PKPS) Rp 8,68 triliun belum di­­­dukung dokumen ke­sepa­ka­tan dengan pemegang saham.

�Ini sangat memprihatikan­kan, karena aset eks BPPN itu benar-benar hilang tak berbe­kas. Padahal, kalau aset negara yang lenyap bisa kembali, saya kira bisa memberikan dampak po­sitif bagi APBN.�

Sampai saat ini, pemerintah terbebani bunga obligasi setiap tahun sekitar 60 triliun rupiah. Akibatnya, kondisi APBN tidak sehat dalam mendukung per­tum­buhan ekonomi.

BLBI dalam jumlah besar yang sudah dikucurkan menjadi beban seluruh rakyat, karena un­­­tuk menutupinya, pemerin­tah menerbitkan obligasi po­kok dan bunganya dibayar APBN. �Ini jelas tidak adil.�

Pemerintah harus segera me­ngusut tuntas hilangnya aset ini. Bahkan, KPK harus mulai ikut menuntasan kasus BLBI. Apa­lagi, pengusutan kasus korupsi semakin terbuka lebar setelah dunia internasional menyatakan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Sebaiknya langkah penunta­san penanganan BLBI diba­rengi dengan upaya me­nun­tut ke­kurangan pembayaran se­jum­lah obligor BLBI, yang ni­lai asetnya ternyata lebih ren­dah dari nilai aset yang tercan­tum ketika aset tersebut dise­rahkan.

Sama Saja Merestui Tindak Kejahatan

Ichsanuddin Noorsy, Pengamat Ekonomi Politik

APBN selalu defisit, antara lain terbebani utang warisan BLBI dari krisis 1997/1998. Jum­lahnya sangat besar, sehingga butuh waktu lama melunasinya.

�Selama ini, pemerintah mem­­biarkan piutang BLBI men­­jadi utang. Itu sebuah kesa­lahan besar yang dilakukan ne­gara, karena akan menyeng­sarakan masyarakat Indonesia.�

APBN yang seharusnya un­tuk mense­jah­terakan rakyat di­gunakan membayar kewaji­ban para obligor BLBI. Bere­dar ka­bar para obligor itu kini jus­tru lebih kaya raya ketim­bang se­belum krisis. �Peme­rin­tah jus­­tru membuat orang kaya ma­­kin kaya.�

Pemerintah harus berani de­ngan tegas menyatakan mora­torium atau penghentian pem­ba­yaran bunga BLBI. �Mengor­bankan kepentingan rak­­yat demi pengemplang BLBI sama de­ngan negara meres­tui tindak keja­hatan yang dilakukan para pen­jahat itu.� [Harian Rakyat Merdeka]


Sumber : http://www.rimanews.com/read/2013012...jak-edy-tansil


(RMOL)
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive