SITUS BERITA TERBARU

Kapolres Kolaka Jadi Jaminan bagi Polisi Penganiaya Wanita

Saturday, October 12, 2013
Quote:KOLAKA, KOMPAS.com - Briptu Grefel Humbang Siregar, oknum anggota Dalmas Polres Kolaka, tersangka pemukulan terhadap mahasiswi kebidanan, masih belum ditahan. Kapolres Kolaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Anuigrah menyatakan dirinya menjadi jaminan untuk oknum polisi pelaku kriminal ini.

Padahal banyak pihak, termasuk keluarga korban, berharap Briptu Grefel Humbang Siregar segera ditahan. Pasalnya perilaku oknum polisi ini sudah di luar koridor kode etik polisi sebagai pelayan masyarakat.

Saat bertemu dengan Kompas.com, Sabtu (12/10/2013), AKBP Andi Anugrah menyatakan pihaknya punya hak untuk tidak menahan Briptu Grefel Humbang Siregar.

�Saya tidak memperlakukan secara khusus terhadap oknum polisi yang bermasalah. Kenal dengan Grefel itu belum cukup satu bulan, lho. Masalah ditahan atau tidak itu yang jadi jaminan adalah saya selaku Kapolres Kolaka. Kalau dia lari, maka akan langsung dipecat dan dijadikan buronan,� ucap AKBP Andi Anugrah, Sabtu.

Menurutnya, tidak ditahanya Briptu Grefel Humbang Siregar sudah melalui pertimbangan tersendiri. �Itulah bedanya polisi dengan yang lain. Kalau tujuh hari tidak masuk, itu ada sanksinya. Kalau dia lari, saya pecat sekalian. Saya atasan langsungnya. Ansung (atasan langsung, red) itu boleh memecat, boleh tidak mengapa-apakan dia, bisa, itu aturan yang mengatakan,� tegas Andi.

Sikap Kapolres Kolaka ini disayangkan sebagian warga. Sebab, kendati ada aturan dari institusi kepolsian seperti itu, tetap saja membuat kepolisian dicap buruk oleh masyarakat Kolaka. �Okelah kalau ada aturan dari polisi seperti itu, tapi paling bagusnya lagi kalau ditahan karena ini masalah kasus krimial. Atau jangan-jangan oknum polisi yang bermasalah ini ada petinggi Polri di belakangnya sehingga Kapolres Kolaka terkesan takut untuk menahan,� tuding Amir, warga Kolaka.

Sementara itu, salah satu penyidik Unit Serse Kriminal Polres Kolaka yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa Briptu Grefel Humbang Siregar dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Briptu Grefel Humbang Siregar ditetapkan sebagai tersangka setelah menonjok muka seorang mahasiswi berinisial EN (23). Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka lebam di mukanya dan dua giginya rontok. Hal ini diperkuat oleh visum dokter di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka.


Quote:kalau mau dianggap adil, semua pelaku kasus penganiayaan di Kolaka ga boleh di tahan...
monggo teman2 dari Polri gmn tanggapannya atas sikap Bhayangkari 1 di Kolaka ini..


sumber : http://regional.kompas.com/read/2013...campaign=Kknwp
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive