SITUS BERITA TERBARU

Kamus Properti: Apakah Capital Gain Itu?

Wednesday, October 2, 2013
Sumber: Kamus Property

Capital gain adalah keuntungan yang didapat dari naiknya harga properti, dibandingkan dengan harga saat properti tersebut dibeli.

Sebagai pedoman investasi, potensi kenaikan harga sebuah rumah antara 10% � 20% per tahun. Namun, di lokasi-lokasi perumahan yang masih taraf pengembangan dan memiliki prospek baik, kenaikannya bisa di atas 25%.

Seorang investor yang baik tidak akan mudah tergoda untuk menjual properti ketika harganya naik 20% - 30% setelah dua tahun berinvestasi. Mengapa demikian? Karena tujuan investasi adalah pelipatgandaan aset jangka panjang.

Jika properti tersebut ditahan, maka akumulasi capital gain yang akan didapat lebih besar. Umumnya, properti yang ditahan dalam jangka waktu minimal lima tahun akan memberikan capital gain yang jauh lebih besar, ketimbang melepas properti itu dalam waktu dua tahun.

Ilustrasi Penghitungan
Dalam buku �Cara Kaya Melalui Properti�, Panangian Simanungkalit memberi ilustrasi: Seseorang pada 2004 membeli apartemen seharga Rp330 juta. Pada saat handover (2006) harganya menjadi Rp400 juta.

Kebetulan unit apartemen tersebut disewa dengan harga Rp3 juta per bulan (Rp36 juta per tahun) dan dibayar sekaligus di muka. Sehingga selama dua tahun, dia telah memperoleh uang sewa Rp72 juta. Pada tahun 2008 ada orang yang menawar apartemen tersebut dengan harga Rp480 juta.

Sampai 2008, dia telah menghasilkan uang Rp222 juta yang diperoleh dari capital gain Rp150 juta (Rp480 juta � Rp330 juta) ditambah uang sewa selama dua tahun sebesar Rp72 juta.

Melihat kondisi seperti ini, maka sebaiknya si pemilik unit apartemen menahan properti tersebut hingga 2013. Di saat itu, dia akan dapat menjual propertinya dengan harga tertinggi dengan capital gain Rp470 juta (Rp800 juta - Rp330 juta).

Lihat tabel berikut ini (angka dalam juta rupiah):

Lihat disini gan : TABEL
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive