SITUS BERITA TERBARU

ICW Desak Aparat Jerat Korporasi Perusak Hutan

Sunday, October 27, 2013

[imagetag]


JAKARTA - Tindak pidana di sektor kehutanan bukanlah hal yang baru, terutama jika melihat begitu besarnya laju kerusakan hutan atau deforestasi yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), mendesak pemerintah ikut menjerat korporasi sehingga bisa membuat efek jera.

"Menjerat korporasi sebagai pelaku kejahatan kehutanan diharapkan bisa menjadi sebuah langkah maju pemberantasan kejahatan kehutanan," ujar Peneliti ICW, Lalola Easter, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2013).

Menurut dia, selama ini Undang-undang serta aparat tidak pernah mengenal penjeratan korporasi. Padahal, kerusakan kehutanan selama ini terjadi akibat korporasi. "Pemidanaan korporasai tidak dikenal. Wajar bila kejahatan kehutanan tidak memberi efek jera," kata dia.

Di sisi lain, selama ini pemberantasan kejahatan kehutanan hanya berfokus pada penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Upaya penegakan hukum di sektor kehutanan ini dinilai cukup bermasalah.

"Terdapat sejumlah faktor, mulai dari tumpah tindih aturan, hingga lemahnya UU Kehutanan itu sendiri, baik secara norma ataupun dalam penerapan. Dalam perkembangannya digunakan UU Tindak Pidana Korupsi untuk menjawab kelemahan UU Kehutanan," imbuhnya.

Padahal, potensi kerusakan alam dan kerugian negara akibat kejahatan kehutanan dapat menjadi pintu masuk penerapan UU lain seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan hasil tindak pidana, penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang menjadi sangat penting. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak aparat hukum ikut menjerat korporasi agar kejahatan kehutanan bisa diminimalisir.



sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive