SITUS BERITA TERBARU

Ical: Chairun Nisa Korupsi untuk Bela Calon dari PDI-P

Wednesday, October 9, 2013
[imagetag]

Quote:JAKARTA, KOMPAS.com � Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie Ical menyatakan, partainya tidak pernah menugaskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Chairun Nisa mengurus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Ical menyatakan, Chairun Nisa justru membela partai lain dalam kasus tersebut.

"(Kasus) itu kan masalah pribadi. CN itu kan bela partai lain, yaitu satu Ketua PDI-P yang jadi bupati (Bupati Gunung Mas yang juga kader PDI-P Hambit Bintih). Jadi, artinya itu bukan penugasan partai," ujar Ical sebelum menemui anggota MPR di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/10/2013).

Meski menyebut persoalan yang menjerat Chairun Nisa sebagai kasus pribadi, Ical tidak sepakat jika disebutkan bahwa partai yang dipimpinnya dimanfaatkan oleh Chairun Nisa.

"Tidak ada penukangan, jadi jangan dianggap begitu (Golkar dimanfaatkan Chairun Nisa)," ujarnya.

Dikatakannya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nisa masih menjabat sebagai anggota DPR. Meski demikian, lanjut Ical, partainya akan mengevaluasi jabatan Chairun Nisa di Partai Golkar.

"Masih jadi anggota DPR, tapi untuk DPP, kami sedang bicarakan. Masalahnya, sekarang dia (Chairun Nisa) terjerat korupsi bukan karena Partai (Golkar), tapi membela partai lain. Itu yang akan kami bicarakan," imbuhnya.

KPK menetapkan Chairun Nisa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain Chairun Nisa, KPK juga menetapkan Ketua MK Akil Mochtar, calon petahana Pilkada Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Akil dan Chairun diduga menerima suap, melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Quote:sumber

Quote:untung bukan P** nanti dibilang konspirasi [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive