SITUS BERITA TERBARU

FATWA HALAL NARKOBA

Monday, October 7, 2013
SYIAH : �Jika ingin bertemu Imam Mahdi konsumsilah Narkoba�

Muqtada al Shadr(imam Syiah) memfatwakan tentang Hukum Narkoba, fatwa ini bisa dikatakan sebagai hadits Narkoba menurut Agama Syi�ah, karena disampaikan Imam Ma�shum mereka (dalam Syiah seluruh imam Syiah dikatakan ma'shum/ tidak memiliki kesalahan dan dosa, sehingga apapun yang mereka katakan wajib hukumnya untuk diikuti, dalam agama Syiah perkataan ulama-ulama Syiah wajib didahulukan sebelum perintah Allah dan Rasul-Nya).

Fatwa Assayyid Muqtada al-Shadr membolehkan ganja, (hasyisy) dan mukhaddirat (narkoba) bagi syiah.

Menurut Muqtada Shadr hukum ini dia dapatkan dari hasil diskusinya dengan imam mahdi(imam Mahdi versi Syiah, menurut Syiah imam mahdi mereka masih bersembunyi karena takut akan dibunuh, sehingga ia menyembunyikan dirinya ).

Imam mahdi bersabda:

�� ش�اء ��أس�ا�� �ذ�بة ��أحزا�� ��ربة �� ا�رح��� �إ��ا ح�ا� �ج�ش� �أ�صار� خاصة� �إ� �� أراد

�Narkoba adalah obat bagi segala penyakit, penghilang kesedihan, mendekatkan kepada Allah Yang Maha Rahman, dan narkoba Halal khusus untuk pasukanku dan penolongku, dan barang siapa ingin melihatku maka ia harus menkonsumsi narkobaku.�

[imagetag]

Sumber: www.gensyiah.com
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive