SITUS BERITA TERBARU

[BERITA MAJAPAHIT] Izin Batal, Investor Pabrik Baja Trowulan Protes!

Monday, October 21, 2013
TEMPO.CO , Mojokerto:Investor pabrik baja di kawasan cagar budaya Trowulan, PT Manunggal Sentral Baja (MSB), merasa dirugikan dan menyayangkan sikap pemerintah yang bakal mencabut izin pendirian pabrik. Direktur PT MSB Sundoro Sasongko mempertanyakan iklim investasi dan kepastian hukum dalam berinvestasi.

"Saya kaget, gimana kepastian hukum di Indonesia. Kalau seperti ini investor-investor tidak mau masuk," ujar Sundoro saat dihubungi, Sabtu 19 Oktober 2013.

PT MSB telah membeli lahan seluas 3,6 hektar di perbatasan Desa Jatipasar dan Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, untuk dibangun pabrik pengecoran dan peleburan baja. Sebelumnya, lahan tersebut digunakan industri pengolahan padi dan palawija oleh PT Pembangkit Ekonomi Desa (PED) sejak tahun 1971.

Pendirian pabrik baja tersebut jadi polemik karena dianggap berdekatan dengan salah satu situs cagar budaya peninggalan Majapahit, Gapura Wringin Lawang. PT MSB telah meminta pertimbangan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan hingga mengantongi izin prinsip dari Bupati Mojokerto dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta persetujuan warga Desa Jatipasar.
Namun warga Desa Watesumpak menolaknya sehingga izin gangguan (HO) belum diterbitkan. Warga khawatir industri baja tersebut menimbulkan pencemaran dan mengancam keberadaan situs-situs Majapahit.

Sejumlah persyaratan diklaim sudah dipenuhi PT MSB termasuk dokumen pengelolaan lingkungan dan limbah pabrik yang tercantum dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Hidup.

"Setelah saya mendapat rekomendasi dari BPCB Trowulan, saya baru melangkah sampai mendapat izin prinsip dari bupati hingga IMB," ucap pengusaha asal Surabaya ini.

Setelah ada penolakan dari warga dan kalangan pemerhati sejarah dan budaya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya meminta Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mencabut izin pabrik baja tersebut, Jum'at, 18 Oktober 2013. Namun hingga kini belum diketahui apakah bupati menindaklanjutinya.

"Kalau sejak awal tidak boleh, ya saya enggak akan membangun disitu," kata Sundoro.

Kuasa hukum PT MSB, Wardoyo, mengatakan akibat polemik yang terjadi, kliennya sangat dirugikan. "Karena mereka bekerja berdasarkan schedule (jadwal) dan waktu yang direncanakan sejak awal," ujarnya. Akibatnya, jadwal yang sudah disusun meleset dari target.

Perusahaan sudah menyusun jadwal pembangunan pabrik hingga mendatangkan sejumlah mesin dan peralatan lainnya. "Selain itu juga terkait (modal) perbankan. Dengan kejadian ini bank juga akan ragu," ujarnya. Pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah ada kepastian dari pemerintah.
ISHOMUDDIN

SUMBER!

giliran deh investor ngambek.

heran nie investor kok mainnya ga alus.. klo memang ngga mengganggu situs sejarah mbok ya disosialisasikan.

klo ga bisa membuktikan, otomatis dicurigai kalo akan merusak.

jadi manusia kok ga ada landasan Moral. situs sejarah main mau dicuekin.[imagetag]

bukan orang indonesia nie pasti [imagetag]

point aneh lainnya.. kok bisa awalnya ada isu ijin boleh keluar.. curiga di sama pemdanya..[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive