SITUS BERITA TERBARU

Bendahara PKS Tipu KPK

Tuesday, October 29, 2013
[imagetag]





JAKARTA - Mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq memiliki VW Caravelle atas nama dirinya. Namun ketika dijerat kasus impor daging sapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman mengaku telah mengelabui atau menipu dengan cara memasukkan mobil itu sebagai aset milik partai.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang lanjutan menanyakan asal usul kepemilikan mobil VW Caravelle atas nama Luthfi Hasan Ishaaq.

Mahfudz Abdurrahman mengatakan, setelah Luthfi ditangkap KPK, dirinya langsung memasukkan mobil itu sebagai aset milik PKS. Awalnya, kepada majelis hakim, Mahfudz menyebutkan, sebelum Luthfi membeli mobil VW tersebut, ia sempat berkonsultasi dengan dirinya. Luthfi meminta pendapat tentang warna apa yang bagus untuk VWitu.

Menurut Mahfudz, mobil itu dibeli Luthfi seharga lebih dari Rp1 miliar dan dibayar tunai. Namun, cerita Mahfudz berubah setelah penangkapan Luthfi oleh KPK yang disusul dengan penyitaan asetasetnya. Mahfudz berupaya memanipulasi aset Luthfi agar tidak diketahui KPK.

Caranya dengan mencantumkan biaya pengeluaran di laporan keuangan PKS untuk pembelian mobil VWCaravelle.  Padahal tidak pernah sedikit pun uang dari DPP PKS keluar untuk membeli mobil tersebut.

�Tidak ada pengeluaran itu,� kata Mahfudz saat bersaksi pada persidangan Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Hakim pun mencecar pernyataan Mahfudz tersebut. �Lalu kenapa Anda masukkan mobil itu dalam inventaris partai kalau memang tidak ada pengeluaran?� Mahfudz pun tampak gugup dan mulai mengulang lagi kesaksian awalnya.

Mahfudz pada kesempatan itu juga mengatatan, kader PKS yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajib membayar uang iuran per bulan sebesar Rp 20 juta. �Kalau anggota DPR, Rp 20 juta per bulan,� kata Mahfudz.

Anggota DPR RI ini mengatakan, saat Luthfi masih menjabat sebagai Presiden PKS, ia mendapat tunjangan dari partai  Rp 20 juta per bulan untuk kepentingan operasional. Dia juga menyebutkan gaji yang diterima Luthfi sebagai anggota DPR RI. �Kurang lebih di atas Rp 50 juta atau di bawah Rp 60 jutaan,� tambahnya.

Istri Fathanah

Pada sidang ini, jaksa menghadirkan beberapa saksi terkait pencucian uang yang diduga dilakukan terdakwa Luthfi. Sefti Sanustika juga bersaksi dalam sidang ini. Istri Fathanah ini membantah telah menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Luthfi Hasan di SPBU kawasan Pancoran.

Sefti mengaku tidak mengantar uang tersebut karena saat itu tengah ada acara, sehingga memerintahkan Nurhasan, sopirnya, untuk menyerahkan uang tersebut. Dia menjelaskan, suaminya yakni Fathanah, telepon. Suaminya mengatakan �tolong antarkan uang Rp 200 juta.� �Tapi saya mau ada acara sama teman, jadi saya tidak bisa,� kata Sefti.

Setelah diturunkan di Pusat Perbelanjaan Margo City, Depok, Sefti  menyuruh sopirnya, Hasan, untuk mengantar uang Rp 200 juta itu kepada Luthfi Hasan ke SPBU Pancoran. Semula, Fathanah menyuruh Sefti mengantar uang itu ke Bandara Soekarno-Hatta.

�Awalnya di bandara, tapi tidak jadi. Dia minta saya antar, saya bilang, �Tidak bisa. Saya ada acara sama teman-teman.�

Lalu pindah ke Pancoran di SPBU. �Setelah itu saya tidak tahu lagi. Saya di-drop di Margo City, Hasan lalu pergi ke Pancoran,� jelas Sefti.

Dia mengatakan, uang Rp 200 juta yang dibungkus dengan paperbag warna cokelat itu ditaruh Fathanah di dalam lemari di kamar tidurnya. Mengenai asal usul uang itu, Septi mengaku tidak tahu. Begitu pula dengan tujuan pemberian uang tersebut kepada Luthfi. �Saya tidak tahu untuk apa, mungkin utang piutang,� tuturnya.

Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut untuk bayar kurban. Uang tersebut diserahkan kepada Luthfi melalui Sefti dan Nurhasan di SPBU Pertamina Pancoran, Jakarta Selatan. (D3,dtc-25,80)

sumber;http://m.suaramerdeka.com/index.php/read/cetak/2013/10/29/241529

monggo dikomen gan ini berita PKS lagi[imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive