SITUS BERITA TERBARU

Anggota Brimob yang Diduga Memperkosa Dijadikan Tersangka dan Ditahan

Thursday, October 24, 2013

Samarinda - Anggota Brimob Polda Kaltim, Aipda Dw, yang diduga memperkosa AE (26), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kompi Samarinda Seberang. Sebelum memperkosa, diduga kuat pelaku mengancam dengan menyekap korban di kosnya.

"Oknum Polri yang melakukan tindak pidana perkosaan sudah dilakukan penahanan dan di proses sesuai aturan hukum," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, kepada detikcom, Kamis (17/10/2013).

Wisnu menegaskan, dugaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku di tempat kos korban, di kawasan kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (15/10/2013) lalu, saat lebaran Idul Adha.

"Di tempat kos," tegas Wisnu.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung menambahkan, pelaku ditetapkan tersangka hari ini dan menjalani penahanan sementara di Markas Brimob Polda Kaltim Kompi 4,5 dan 6, di Samarinda Seberang.

"Sambil kita menunggu petunjuk pimpinan lebih lanjut," kata Feby.

Tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Dugaan tindak pidana pemerkosaan itu dilaporkan korban ke Polsekta Samarinda Seberang, Rabu (16/10/2013) pagi kemarin. Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda bergegas membantu penyelidikan. Sempat beredar kabar perbuatan itu dilakukan di Markas Brimob Polda Kaltim, meski akhirnya diketahui dilakukan di kos.



sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive