SITUS BERITA TERBARU

Aman ga yah gaji pegawai yg tiap bulan dipotong?

Thursday, October 10, 2013
Quote:[imagetag]

Politisi dan juga aktivis yang kerap berada di berada di garis Buruh, Rieke Dyah Pitaloka meminta Pemerintah segera meng-audit penyaluran dana atas instrumen-instrumen keuangan yang dikelola PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan lembaga jaminan pensiun tenaga kerja lainnya yang dimiliki Pemerintah, selain itu Rieke meminta agar legalitas Jamsostek dan lembaga penjamin sosial lainnya yang dikelola negara tidak boleh dibaca sebagai 'Perusahaan Terbatas' dengan pengertian-pengertian kapitalis vulgar dalam bentuk pencarian untung (profit oriented) tapi harusnya dibentuk sebagai 'Trust Fund' artinya 'masuknya dana pekerja, pengelolaan dana pekerja dan penyaluran kembali dana tersebut didasarkan pada 'kepercayaan' pekerja bukan pada 'peningkatan laba' yang didasarkan pada cara-cara spekulasi dimana keuntungannya banyak mengarah pada Direksi dan Komisaris ketimbang mengamankan dana pekerja.
Lebih lanjut Rieke menyatakan "Semua Badan yang sumber dana-nya dari hasil potongan upah dan gaji rakyat, di negara mana-pun tidak boleh dikelola untuk mencari untung, semua harus sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta, tidak ada deviden maupun tantiem untuk direksi dan komisaris"
Rieke juga meminta agar ada transformasi yang menyeluruh terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), "Ya, hal itu sudah diamanatkan dalam UU BPJS, " katanya. "ada empat BUMN yang selama ini bertindak sebagai BPJS, yaitu : ASKES, JAMSOSTEK, TASPEN dan ASABRI, keempat-empatnya harus transformasikan diri".
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ada lima Jaminan :

1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Pensiun
4. Jaminan Hari Tua
5. Jaminan Kematian

Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu punya dua jenis yaitu BPJS Kesehatan (transformasi dari PT ASKES jalankan Jaminan Kesehatan mulai 1 Januari 2014) dan BPJS Ketenagakerjaan (transformasi dari PT Jamsostek yang dimulai Juli 2015).
Rieke mengingatkan kedua PT tersebut harus jadi BPJS secara serentak pada tanggal 1 Januari 2014. Oleh karena itu harus ada audit sesuai Perintah UU BPJS, tapi sampai hari ini tidak dijalankan.

S u m b e r

Setiap bulan pasti ada potongan dari gaji kita untuk akes ke asuransi-asuransi di atas.

Kira-kira setelah diaudit dan mereka bertransformasi menjadi BJPS, premi kita setiap bulan yang dipotong dari gaji masuk kemana yah? [imagetag]

Mohon pencerahan dari para pakar hukum BP dan calon-calon sarjana hukum...!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive