SITUS BERITA TERBARU

Alasan Mengapa Buronan 1,2 T diampuni..

Monday, October 28, 2013
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan
peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan dan lepas dari
semua jerat hukum. Timan merupakan koruptor kasus
BLBI dan dihukum mengembalikan uang negara Rp 1,2
triliun. Mengapa MA mengabulkan meski Timan buron?
Berikut alasan dikabulkannya PK Timan seperti tertuang
dalam putusan setebal 192 halaman yang dilansir
website MA, Senin (28/10/2013):
Pemohon PK adalah istri sah dari terpidana yang hingga
saat diajukan permohonan tidak pernah melakukan
perceraian. Dalam sistem hukum yang berlaku di negara
Indonesia, selain anak yang sah sebagai ahli waris dari
orang tuanya, istri juga merupakan ahli wari dari
suaminya.
Makna istilah ahli waris dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP
tersebut dimaksudkan bukan dalam konteks hubungan
waris mewaris atas harta benda terpidana, melainkan
istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang
mempunyai kedudukan hukum sebagai ahli waris dari
terpidana berhak pula untuk mengajukan PK.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya 'Pembahahasan
dan Penerapan KUHAP' edisi kedua 2012 halaman 617,
antara lain menyatakan bahwa hak ahli waris untuk
mengajukan PK bukan merupakan hak substitusi yang
diperoleh setelah terpidana meninggal dunia. Hak
tersebut orisinil yang diberikan UU kepada mereka demi
kepentingan terpidana.
Berdasarkan pendapat M Yahya Harahap tersebut, baik
terpidana maupun ahli waris sama-sama mempunyai
hak mengajukan PK tanpa mempersoalkan apakah
terpidana masih hidup atau tidak. Lagi pula UU tidak
menentukan kedudukan prioritas di antara terpidana
dengan ahli waris.
Istri didampingi kuasa hukumnya telah hadir di sidang
pemeriksaan PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel) sesuai berita acara persidangan tanggal 20
Februari 2012 dan 29 Februari 2012. Bahwa dengan
semikian, permintaan PK pemohon secara formal dapat
diterima .
Timan sempat dilepaskan PN Jaksel pada 2002 dalam
dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada
2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15
tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun.
Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013,
Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Mengadili di tingkat PK yaitu Suhadi, Andi Samsan
Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief dan Sofyan
Marthanbaya. Sri Murwahyuni dissenting opinion dan
menolak PK tersebut.

sumber : http://m.detik..com/news/read/2013/10/28/085713/2396861/10/alasan-lengkap-ma-lepaskan-koruptor-rp-12-triliun-yang-buron
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive