SITUS BERITA TERBARU

200 Kabupaten/Kota Belum Memiliki Perda Tata Ruang

Sunday, October 27, 2013

[imagetag]


Kurang dari 50 persen pemerintah kabupaten atau kota belum mengeluarkan peraturan daerah mengenai tata ruang. Akibatnya, banyak proyek pembangunan seperti perumahan melanggar tata ruang.

"Akibat tidak ada aturan mengenai tata ruang, pembangunan di daerah tak terkendali sehingga menggerus lahan pertanian. Akibatnya banyak lahan persawahan yang dikonversi menjadi bangunan," ucap Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Rizal E. Halim di Jakarta, Ahad, 27 Oktober 2013.

Ia menuturkan, dari sekitar 400 kabupaten atau kota, yang baru mengeluarkan perda tata ruang sekitar 158 saja. Selebihnya belum mengeluarkan.

Enggannya pemda mengeluarkan aturan soal tata ruang, kata Rizal, dikarenakan permasalahan pergantian kepala daerah. Dan ia pun menilai, seharusnya tak ada halangan pemda segera mengeluarkan perda itu. "Harusnya tidak ada kendala, tapi ini persoalan transisi kepemimpinan. Selalu ada ruang untuk memanfaatkan regulasi terutama oleh pengusaha," ujarnya.

Oleh karenanya, ujar dia, September kemarin Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) percepatan peratuan daerah tentang tata ruang. Tata ruang ini penting karena bicara grand desain di lapangan termasuk masalah pertanian. "Makanya presiden komitmen dengan persoalan tata ruang agar kedaulatan pangan terpenuhi," ucapnya.

Sedangkan, Peneliti Oxfam dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Ayip Abdullah, menilai, konversi lahan dilegalkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Misalnya, di utara Karawang terjadi konversi persawahan seluas 60 hektare karena pembangunan pelabuhan Cilamaya berserta jalan penghubungnya. "Pembangunan pelabuhan sendiri merupakan program pemerintah pusat dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)," ujarnya.

Sedangkan di selatan Karawang, dia melanjutkan, banyak pembangunan perumahan dan pabrik. Pembangunan sendiri dilegalkan oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Rizal mempertanyakan apakah Karawang sudah memiliki rencana tata ruang. "Jika kenyataannya terjadi konversi maka mereka sudah melanggar Undang-Undang tentang tata tuang," ucapnya.

Direktur Perkotaan, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana mengatakan, per tanggal 27 Oktober 2013 dari 33 Provinsi yang sudah membuat Perda tata ruang ada 17 Provinsi atau 51,52 persen, sisanya 16 Provinsi atau 48,48 persen sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU dan sedang proses penetapan Perda. Sedangkan untuk kabupaten atau kota dari 491 Kab/Kota yang sudah membuat Perda ada 314 Kab/Kota ada 63, 95 persen, sisanya 172 Kab/Kota atau 35,03 persen sudah mendapat persetujuan substansi Menteri PU dan sedang proses penetapan Perda, serta 5 Kab/Kota sedang dalam proses persetujuan substansi Menteri PU.

Dadang menilai, pengalihan konversi lahan pertanian itu diperbolehkan asal sesuai dengan aturan. Tapi jika konversi tidak sesuai peruntukannya itu tidak diperbolehkan.

Jika ada yang melanggar tata ruang, semisal konversi bukan peruntukannya kata dia, maka pelanggarnya akan mendapatkan sanksi administratif dari pemda setempat. Sanksinya berupa teguran, pembatalan izin, penyegelan dan lainnya. Jika pelanggarannya berat di mana mengakibatkan kerugian harta benda, ujar Dadang, maka sanksinya berupa pidana.




sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive