SITUS BERITA TERBARU

Wow! Carolina Gunadi sukses ‘bodohi’ Bank Jatim 28 kali

Monday, September 16, 2013
JURNAL3.COM | SURABAYA - Carolina Gunadi tersangka pembobol kredit Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar menundukkan kepala terus selama menjalani sidang perdananya sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jl Raya Juanda, Senin (16/09/2013) siang tadi.

Didampingi 5 kuasa hukumnya, Carolina yang tampil dengan balutan kemeja lengan panjang dipadu celana jins hitam, hanya tertunduk selama mendengarkan dakwaan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Carolina Gunadi terbukti telah merugikan negara dengan aksi pembobolan pengajuan kredit fiktifnya di Bank Jatim. Perbuatan Carolina, menurut JPU dilakukan secara sadar dan terencana.

JPU menyebut, Carolina bekerja untuk kepentingan suaminya Yudi Setiawan, dan tahu kalau perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki pekerjaan alias fiktif.

Yang menarik, terungkap, kalau dana Rp 52,3 miliar yang berhasil dibobol itu karena Carolina dan Yudi sukses mendapatkan kredit sebanyak 28 kali dari Bank Jatim.

Ibu dua anak itu dengan dua Undang-undang sekaligus, yakni UU Tipikor pasal 2 dan 3 serta UU Money Laundry pasal 2,5 dan 10 dengan ancaman hukuman penjara total mencapai 20 tahun

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Ahmad Fauzi, Titi Sansiwi dan I Made Sukadana, menanyakan apakah tim kuasa hukum akan membuat eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.

Setelah dipastikan akan ada eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari terdakwa pada Selasa (24/09/2013) mendatang.

Usai sidang, Carolina langsung menutupi wajahnya dengan kerudung hitam untuk menghindari jepretan kamera jurnalis yang menantinya di depan pintu keluar ruang sidang.@rizalhasan

sumber: http://www.jurnal3.com/wow-carolina-...jatim-28-kali/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive