SITUS BERITA TERBARU

Wah! 190 Perusahaan Terindikasi Tak Setor PPh Karyawan, WAJIB LIAT GAN!

Monday, September 23, 2013
[imagetag]

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menemukan sebanyak 190 perusahaan terindikasi tidak membayarkan atau membayarkan dengan tidak benar pajak penghasilan karyawannya (PPh) pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang menunjukkan para wajib pajak (WP) badan tersebut tidak patuh dalam melaksanakan Undang Undang PPh Pasal 21.

�Berdasarkan hasil program pemeriksaan PPh Pasal 21 pada semester I/2013, ditemukan bukti permulaan sebanyak 190 WP badan melakukan tindak pidana,� katanya, Jumat (19/7).

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan pihaknya telah menerbitkan banyak surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara acak di seluruh Indonesia itu. [imagetag]

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive