SITUS BERITA TERBARU

Tersangka Korupsi Perpus UI Ngaku Siap Ditahan

Friday, September 27, 2013
Tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid akhirnya dipanggil juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (27/9/2013).

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI itu diperiksa kali pertama dalam kapaitas sebagai tersangka.

"TN diperiksa sebagai tersangka," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Tafsir sendiri sudah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sayangnya, dia memilih bungkam dan langsung memasuki gedung KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Tafsir, Cudri Sitompul membenarkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan perdana. Meski demikian, Cudri tak mempermasalahkan jika pemeriksaan kliennya berujung penahanan.

"Oh iya, beliau sudah siap. Kamis sudah kasih tahu, kalau hari jumat itu hari keramat kan," ujarnya.

Cudri mengklaim jika Tafsir sudah sesuai dengan prosedur dalam menjalankan pekerjaannya. Menurut Cudri Tafsir menjalankan pekerjannya sesuai aturan.

Hal tersebut diungkapkannya, sekaligus menampik jika apa yang dilakukan Tafsir sesuai arahan Gumilar Rusliwa, Rektor UI saat itu.

"Ini secara umum mengikuti prosedur, ini kan ada aturan tersendiri, kita ikuti pengadaan barang dan jasa yang ada khusus, ini sesuai aturan. Nggak ada perintah, itu memang kewenangan Pak Tafsir, itu ngikut prosedurnya saja," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Tafsir Nurchamid selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut.

Berita Baru

Bener-bener berani bertanggung jawab atau uda nyerah ya Gan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive