SITUS BERITA TERBARU

Sprindik KPK Kini Jadi Komuditi Dagelan Politik Negara

Saturday, September 7, 2013
Kini sedang Beredar Panas dagelan Baru yang menyerobot perhatian sebagai genderang perang politik baru yang hangat, tidak dapat di pungkiri kini Isu Bocornya Sprindik KPK Seperti Seolah-olah menjadi sebuah Komuditi Lelucon dalam dinamika politik di indonesia,

Sebuah Foto Copy Lebarn yang Berjudul Sprindik KPK yang Menerangi mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka, salinan dokumen tersebut yang dikirim melalui surat elektronik atau email dari pengirim mengatasnamakan 'Satgas Mafia Hukum' kebeberapa Media di Indonesia.

Adapun isi dari Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) tersebut adalah sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berita penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Mneteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas.

Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindiK) ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.

Tidak hanya itu, sang pengirim dokumen juga mengirimkan beberapa dokumen 'Surat Perintah Penyidikan'(Sprindik) terkait status hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin. Surat ini juga ditandatangani Bambang pada 22 Mei 2013.

Saat ini sudah berdar pula pernyataan dari KPK yang Dengan Tegas Membantah Adanya Sprindik KPK seperti Apa yang sedang beredar ramai di bicarakan saat ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki beredarnya `sprindik` Jero Wacik terkait kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihak internal dan polisi sudah turun tangan menginvestigasi kasus tersebut.


Juru Bicara KPK, menegaskan ada pihak-pihak yang sedang berusaha mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan lembaganya. Hal ini dikemukakan Johan menanggapi beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) palsu atas nama Jero Wacik yang juga adalah Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

"Ada upaya mengganggu pemberantasan korupsi. Ini harus diwaspadai. Apa maksud dan tujuan pengirim sprindik palsu," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2013, kemarin.

Beberapa Opini santer terdengar Berkaitan dengan Sprindik Palsu ini, banyak yang mengidentikan peristiwa ini sebagai Perang Urat saraf Antara KPK dan ISTANA, Walau belumlah terungkap pihak mana yang bertanggung jawab atas beredarnya Sprindik yang dinyatakan Palsu oleh KPK ini, wacana ini sudah meluas.

Kalaulah Ternyata benar Beredarnya Sprindik ini sebagai sebuah Takti KPK dalam beradu taktik urat saraf dengan mereka-mereka yang membentengi Kekuasaan para Koruptor, Maka Benarlah Akan terjadi apa yang di perkirakan Beberapa Opini terkait isu ini, yakni ini memang sebuah genderang Perang Antara KPK dan ISTANA.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive