SITUS BERITA TERBARU

Sprindik Jero Wacik Bertanda Tangan Pimpinan KPK Beredar

Friday, September 6, 2013
Sprindik Jero Wacik Bertanda Tangan Pimpinan KPK Beredar

[imagetag]
Dokumen berupa surat perintah Penyidikan(Sprindik) yang beredar luas di kalangan media termasuk Tribunnews. Dalam dokumen tersebut tertulis tahapan peningkatan status penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas. Nama Menteri ESDM Jero Wacik tertera di dalam dokumen tersebut dengan status tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK belum menetapkan status hukum kepada sang menteri ESDM Jero Wacik. Namun, kini beredar dokumen mengenai Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) di kalangan media.

Isi Sprindik tersebut menerangkan mengenai perintah untuk menaikkan proses pemeriksaan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.

Tribunnews mendapatkan salinan dokumen tersebut yang dikirim melalui surat elektronik atau email dari pengirim mengatasnamakan 'Satgas Mafia Hukum'.

Adapun isi dari Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) tersebut adalah sebuah perintah untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi beripa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oli Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Mneteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Surat tersebut juga menerangkan dasar peningkatan status hukum Jero Wacik merujuk pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 21 Tahun 2002 tetntang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dokumen tersebut juga tertulis berupa perintah kepada empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus suap SKK Migas.

Surat perintah tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan di Jakarta, Agustus 2013 (tanpa tanggal). Surat perintah penyidikan (sprindiK) ditandatangani Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.

Tidak hanya itu, sang pengirim dokumen juga mengirimkan beberapa dokumen 'Surat Perintah Penyidikan'(Sprindik) terkait status hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin. Surat ini juga ditandatangani Bambang pada 22 Mei 2013.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban atau konfirmasi mengenai beredarnya Surat Perintah Penyidikan(Sprindik) mengenai peningkatan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik terkait kasus dugaan suap SKK Migas.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap anak buah Menteri ESDM Jero Wacik terhitung tanggal 29 Agustus 2013.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat itu membenarkan soal pencegahan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Terkait penyidikan kasus yang sudah menjerat Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini, Bos Kernel Oil Simon Tanjaya, dan Deviardi, KPK juga sudah mencegah lima orang.

Mereka adalah Febri Setiadi selaku swasta, Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis. SKK Migas juga telah membebastugaskan ketiga pejabatnya yang dicegah KPK.

Ada juga yang dicegah bersamaan dengan Agoes dkk, yakni Artha Meris Simbolon dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan, dengan alasan jika diperlukan keterangannya, mereka tidak sedang berada di luar negeri.

Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2...an-kpk-beredar


Beredar Sprindik Jero Wacik Jadi Tersangka

[imagetag]


JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut-sebut akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, Kamis 29 Agustus 2013 mengatakan akan memeriksa Jero Wacik untuk mengusut kasus suap di SKK Migas. "Pada saat diperlukan Pak Jero Wacik akan diperiksa. Supaya tahu jeroannya," kata dia.

Menurut Busyro, Jero akan dipanggil setelah giliran Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno, diperiksa.

Namun, belum diperiksa KPK, Kamis (5/9/2013), beredar surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menyebutkan bahwa Jero Wacik akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan PT Kernel Oil Indonesia.

Dalam surat yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu disebutkan, "KPK akan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oil Pte.Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."

Dalam sprindik tersebut, juga terdapat catatan tulisan tangan yang berisi, "Tunggu persetujuan presiden (RI1).

Hingga saat ini belum diketahui keaslian sprindik tersebut. Namun, surat tersebut telah beredar di kalangan wartawan. KPK belum bisa dikonfirmasi terkait sprindik tersebut. Pesan singkat yang dikirimkan okezone ke Juru Bicara KPK Johan Budi belum mendapat balasan.

Keterlibatan Jero sebelumnya sempat dibantah oleh, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, Susilo berkeyakinan uang USD200 ribu yang disita dari kantor sekjen ESDM tidak terkait Jero Wacik selaku Menteri ESDM. "Enggak ada. Saya yakin tidak ada," tegas Susilo. (ugo)

Sumber:
http://news.okezone.com/read/2013/09...61518/redirect


Beredar, Foto Mirip Sprindik Jero Wacik dan Rachmat Yasin

[imagetag]


RMOL. Beberapa saat lalu beredar sebuah surat elektronik yang isinya beberapa foto diduga surat perintah penyidikan terhadap Menteri ESDM, Jero Wacik, dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas dan terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus pemberian izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Email itu dikirim oleh akun Satgasmafiahukum@gmail.com ke sejumlah wartawan dan kantor redaksi berita.

Detailnya, di dalam email itu terdapat empat lampiran foto yang mirip surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).

Foto pertama, surat yang di dalamnya bertuliskan Jero Wacik tersangka. Tampak "sprindik" dipotret dari atas. Sementara di gambar kedua, surat itu dipotret dari jarak dekat.

Di dalam lembaran surat itu dijelaskan bahwa Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tertera pula tandatangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Dalam foto lain di email itu, Bupati Bogor, Rachmat Yasin, juga disebut sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.

Pasal yang menjeratnya sama seperti yang tertulis dalam "sprindik" Jero Wacik. Begitu juga dengan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Yang beda, di Sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkannya surat, yakni 22 Mei 2013.

Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tentang "email liar" tersebut. [rus]

Sumber:
http://rmol.co/news.php?id=124594


Bocor lagi......??? [imagetag] [imagetag] [imagetag]
ada apa gerangan ??? [imagetag] [imagetag] [imagetag]
sepertinya di KPK ada musuh dalam selimut ato ada skenario lain..... [imagetag] [imagetag] [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive