SITUS BERITA TERBARU

Simpan dolar di luar negeri, Freeport ogah ikuti aturan BI

Thursday, September 5, 2013

[imagetag]


Sejak 2011, Bank Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan eksportir untuk menyimpan dana hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan Januari 2012. Namun, PT Freeport mengabaikan aturan bank sentral.

Anak usaha Freeport McMoRan asal Amerika Serikat ini memilih menyimpan dananya di luar negeri. Hal tersebut diakui Direktur Utama PT Freeport Indonesia Rozik B Soectjipto. Dia mengaku menyimpan dolar Amerika di luar negeri sudah dilakoni sejak puluhan tahun.

"Itu kan sudah terjadi sejak puluhan tahun berjalan. Sejak kita mulai berdiri," ujar Rozik di Jakarta, Kamis (5/9).

Sepengetahuan Rozik, selama ini tidak aturan yang melarang bagi perusahaan untuk menyimpan dolar mereka di dalam negeri. Tidak adanya aturan itu membuat Rozik tidak merasa bersalah menyimpan dolar mereka di luar negeri.

"Selama ini tidak ada kewajiban untuk kita melakukan itu. Sehingga kita jalankan yang lama" katanya.

Jika ada kewajiban penyimpanan DHE di dalam negeri, Rozik menuturkan, harus disesuaikan dengan kontrak karya. "Jadi tidak ada sesuatu yang harus dilakukan. Ini kan sesuai kontrak karya kita," tutupnya.

Sekadar diketahui, setiap eksportir wajib menerima DHE melalui bank devisa dalam negeri. Bank Indonesia melakukan revisi PBI DHE dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25//PBI//2012 dengan beberapa pembaruan antara lain:
  • Penerimaan DHE wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB.
  • Penetapan pembayaran DHE melalui agen di dalam negeri.
  • Penyampaian laporan secara rinci hanya untuk PEB dengan nilai di atas USD 10.000
  • Pemberian diskon, rabat dll, diperbolehkan maksimal 10 persen dari nilai PEB-nya.
  • Sanksi minimal dihilangkan, tapi sanksi maksimal tetap diberlakukan, yakni 0,5 persen dari nominal DHE yang tidak dilaporkan.
  • Rincian dokumen hanya untuk laporan DHE yang selisihnya sampai Rp 50 juta dari PEB.

BI mencatatkan, pada Januari dan Februari porsi DHE yang masuk ke Indonesia melalui perbankan cukup signifikan. Bank sentral mencatat rasio DHE yang kembali ke Tanah Air terus meningkat sebesar 77,1 persen pada tahun 2010 naik menjadi 80,4 persen pada 2011 dan kembali meningkat menjadi 82,8 persen di tahun berikutnya.

Sumber: TKP
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive