SITUS BERITA TERBARU

Siap-siap, Jual Beli Online Bakal Disasar Ditjen Pajak..!!!

Wednesday, September 11, 2013

[imagetag]


Quote: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melihat ada potensi tambahan penerimaan pajak dari sektor transaksi jual beli online atau e-commerce. Di Indonesia, bisnis e-commerce terus meningkat setiap tahun.

"Ini ada ruang baru transaksi jual beli barang dan/jasa tanpa harus tatap muka, tetapi ada tersedia wadah baru melalui e-commerce, ini berpotensi dapat menambah penerimaan pajak," ucap Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka ditemui diseminar Harmonisasi Pengembangan Kebijakan E-Commerce, di Hotel Gran Melia, Kuningan, Rabu (11/9/2013).

Menurut Wahyu, bisnis e-commerce bukanlah model pajak baru yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Namun kegiatan e-commerce hanya sebagai kreatifitas teknologi dalam bertransaksi.

"Dimana saat ini kalau mau beli tiket pesawat tidak perlu ke counter maskapai, mau beli barang kebutuhan bisa di rumah atau di kantor, tapi barangnya datang tanpa perlu ke toko atau ke pasar," ucapnya.

Dengan adanya transaksi e-commerce ini ada transaksi jual-beli, ada orang yang menjual mendapatkan keuntungan dan ada pembeli yang mendapatkan keuntungan juga.

"Kedua-duanya ini tentu ada pajaknya, kalau penjual pajak penghasilan, pembeli pajak konsumsi, tidak ada bedanya transaksi offline maupun online," jelasnya.

Lalu bagaimana pegawai pajak menghitung besaran pajak dari perusahaan atau perorangan yang bertransaksi secara e-commerce?

"Ya sama hitunganya, tidak ada beda, sistem kita itu pajak dihitung sendiri, perusahaan/perorangan hitung sendiri berapa pajaknya setorkan ke Ditjen Pajak, kalau ada perbedaan cara perhitungan nantinya dengan pegawai pajak baru diversifikasi," ungkapnya.

Wahyu mencontohkan untuk transaksi seperti di tokobagus, berniaga, atau beli tiket pesawat di Garuda Indonesia, Lion Air dan maskapai lainnya secara online itu ada pajaknya.

"Tapi memang ini belum masif, Ditjen Pajak baru melek, baru tahu ada potensi pajak lainya yakni e-commerce yang makin berkembang pesat, jadi saat ini e-commerce menjadi perhatian Ditjen Pajak," tegas Wahyu.



Sumber : http://m.detik..com/finance/read/2013/09/11/105904/2355395/4/siap-siap-jual-beli-online-bakal-disasar-ditjen-pajak


Sudah dipalakin eh malah disuruh hitung sendiri, enak bener ya jd petugas pajak [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive