SITUS BERITA TERBARU

Satpam Kalahkan Negara di MK, Keajaiban Konstitusi Kembali Terulang

Friday, September 20, 2013
Satpam Kalahkan Negara di MK,
Keajaiban Konstitusi Kembali Terulang


[imagetag]
Dr Irmanputra Sidin (ari saputra/detikcom)

Jakarta - Keajaiban konstitusi kembali terulang. Setelah buruh perempuan seorang diri bisa mengalahkan negara, kali ini satpam yang di-PHK menunjukkan taringnya. Buruh dan satpam bisa mematahkan argumen DPR dan pemerintah yang membuat UU Ketenagakerjaan yang menelan APBN miliaran rupiah.

"Itulah konstitusi. Dalam pembukaannya sudah mengingatkan akan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).

"Konstitusi tidak mengenal kaya atau miskin, mantan presiden atau mantan satpam, seorang komisioner atau narapidana kejahatan sekalipun. Konstitusi akan terus mengawal proteksi hak-hak konstitusionalnya," sambung Irman.

Satpam yang dimaksud yaitu mantan satpam PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu. Dia menggugat UU Ketenagakerjaan yang memberi masa tenggang waktu gugatan hak buruh usai di PHK maksimal 2 tahun. Oleh Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan ini dikabulkan dan hak menggugat itu tak dibatasi waktu lagi.

"Konstitusi pada saatnya berada dalam ruang demokrasi yang sifat kualitas, bukan dalam ruang demokrasi kuantitas yang sifatnya majority rules," cetus Irman.

Namun, kaat Irman, constitutional democracy akan berada pada kualitas demokrasi itu sendiri. Jadi bernegara bukan hanya semata berniat baik bagi penyelenggara negara baik dalam membuat atau menegakkan aturan.

"Tapi yang utama jangan sampai melanggar hak konstitusional warga, yang 1 saja orang merasa terlanggar maka konstitusi bisa bangkit memproteksinya," ungkap Irman.

Sebelumnya MK juga memenangkan Andriyani (38). Buruh di sebuah perusahaan PJTKI ini seorang diri mengubah UU Ketenagakerjaan pasal 169 ayat 1 huruf c. MK memutuskan pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.

Sumber:
Quote:http://news.detik.com/read/20...mbali-terulang

Semoga keadilan akan kebenaran bisa semakin baik....... [imagetag] [imagetag] [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive