SITUS BERITA TERBARU

Perwira TNI-AL Dipecat karena Gerayangi dan Setubuhi Istri Anak Buah

Tuesday, September 17, 2013
Metrotvnews.com, Pekanbaru: Pengadilan Militer Negeri I Medan yang bersidang di Pekanbaru, Riau, memutus Mayor Wawan Kuswandi bersalah dalam perkara tindakan asusila terhadap istri bawahannya.

Sehingga, majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Djodi Suranto dengan anggota Kolonel CHK TR Samosir dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo pada Selasa (17/9), memvonis memecat terdakwa dari dinas militer TNI-AL, dipenjara selama 7 bulan, dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp25 ribu.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284, KUHP, tentang tindakan asusila menyetubuhi istri orang lain," kata Kolonel CHK Djodi.

Terdakwa yang bertugas di Rumah Sakit Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang dinyatakan terbukti telah melecehkan istri anak buahnya. Kejadian itu terjadi di dalam ruang kerja terdakwa pada September 2012.

Saat itu, korban berniat melaksanakan salat zuhur. Lantas, terdakwa menawarkan untuk salat di ruangannya. Seusai korban melaksanakan salat dan sedang menyisir rambut, terdakwa menggerayangi dan melepaskan pakaian dalam korban dan menyetubuhi istri bawahannya tersebut.

"Tindakan tersebut kemudian membuat rumah tangga korban tidak harmonis," ujar majelis hakim.

Suami korban kemudian melaporkan tindakan bejat terdakwa kepada pihak Polisi Militer (PM).

Namun, Wawan tetap tidak mengakui telah bersetubuh dengan korban. Ia mengaku hanya menggerayangi korban.

Atas putusan itu, Wawan menyatakan pikir pikir. Begitupun dengan oditur militer. (Bagus Imawan)

sumber terpercaya

Inilah akibat tidak bisa menjaga "kepala kecil" mengakibatkan kepala besar pusing.
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive