SITUS BERITA TERBARU

Parkir Liar di Jalanan Jakarta, Kendaraan Bakal Diangkut

Thursday, September 19, 2013
Quote:
Quote:[imagetag]

Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Satlantas Jakarta Pusat melakukan penertiban parkir kendaraan liar di badan jalan dan trotoar di bawah jalan layang Roxy, Jakarta, Selasa (17/9). SP/Joanito De Saojoao (sumber: Suara Pembaruan)


Jakarta - Kian maraknya parkir liar di badan jalan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, berdampak pada kemacetan lalu lintas. Melihat hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar penertiban parkir liar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, keberadaan parkir liar telah merugikan masyarakat pengguna jalan lainnya. Selain itu, juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki sekaligus pengendara kendaraan bermotor lainnya.

�Karena itu, keberadaan parkir liar di badan jalan perlu dihilangkan. Kami akan melakukan penertiban parkir jalan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Bagi motor atau mobil yang parkir sembarangan di badan jalan akan kami kenakan tindakan tegas,� kata Pristono, Kamis (19/9).

Sebelum melakukan penindakan, Pristono mengimbau warga Jakarta, khususnya para pengguna motor dan mobil agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Terutama di jalan yang terdapat rambu-rambu lalu lintas, seperti rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.

�Kami mengimbau para pengguna kendaraan bermotor agar memarkir kendaraan di tempat-tempat parkir yang sudah disediakan. Ini untuk kepentingan dan kenyamanan bersama,� ujarnya.

Bagi pengendara motor atau mobil yang melanggar rambu larangan, baik rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti, maka Dishub DKI akan melakukan penindakan secara hukum. Mulai dari sanksi tilang dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan memindahkan kendaraan bermotor yakni motor akan diangkut dan mobil akan diderek.

Tindakan hukum lainnya, adalah penggembokan ban, merantai roda kendaraan, penggembosan ban, hingga pencabutan penutup saluran angin (pentil) ban kendaraan.

Pada kendaraan bermotor yang terkena tindakan tersebut, maka akan ditempel stiker pemberitahuan. Pemilik dapat menghubungi kantor-kantor Dishub dan Sudin Dishub wilayah untuk pengambilan pentilnya.

�Pencabutan pentil kendaran tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penggguna kendaraan yang sering parkir di badan jalan dan melanggar rambu-rambu yang sudah ada. Sehingga pelanggar merasa lelah mendorong-dorong kendaraannya. Kemudian, dia akan berpikir kembali untuk tidak parkir dan meninggalkan kendaraannya di badan jalan,� paparnya.

Penertiban parkir liar sudah dilaksanakan di kawasan Roxy, Jl KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat. Ratusan motor yang kedapatan parkir di badan jalan dan trotoar hingga kerap membuat kemacetan langsung dicabut pentilnya dan dikempesi saat itu juga.

Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat M Akbar mengatakan, penertiban parkir liar itu karena sudah meresahkan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta melanggar Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam penertiban itu, pihaknya mengerahkan sebanyak 70 personel gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Satpol PP, kepolisian, dan garnisun.





Ayo Gan Sebagai warga yang tinggal atau kerja di Jakarta, berikan opini Agan/Wati tentang sanksi tersebut. [imagetag]

Nyumber nya

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive