SITUS BERITA TERBARU

Oknum Caleg Gerindra Pukul Ibu Hamil Disidang

Saturday, September 21, 2013
Jakarta - Kasus dugaan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Utara berinsial ACS yang melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan hamil) Gerindra di Sulawesi Selatan, segera dipanggil untuk sidang oleh Majelis Etik DPP Partai Gerindra, Selasa (24/9).

"Biasanya kasus-kasus pelanggaran Kode Etik yang terjadi di tingkatan Provinsi diselesaikan oleh Majelis Etik tingkat Provinsi, akan tetapi karena kasus ini sangat serius dan sudah mencoreng nama baik partai, maka kasus ini langsung diambil-alih Majelis Etik pusat yang berkedudukan di DPP," tegas Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi yang juga Anggota Majelis Etik, Habiburokhman, Sabtu (21/9/2013)

Habiburokhman menjelaskan, para anggota Majelis Etik adalah tokoh-tokoh senior Gerindra yang selama ini sudah banyak menyidangkan berbagai perkara pelanggaran Kode Etik dan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang dilaporkan dan diyakini telah melakukan pelanggaran.

Menurutnya, kasus pemukulan tersebut mendapat perhatian khusus dari Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto yang sangat marah dan kecewa setelah mendapat laporan adanya kasus tersebut. Bahkan, lanjut dia, Prabowo mewanti-wanti agar Majelis Etik bisa bekerja super cepat sehingga yang bersalah bisa dijatuhi sanksi organisasi yang setimpal dan si korban mendapatkan keadilan.

Ia menambahkan, acara Persidangan Majelis Etik ini juga akan dihadiri oleh perwakilan PIRA (Perempuan Indonesia Raya) yang merupakan salah satu organisasi sayap paling penting di Gerindra. Selama ini PIRA telah melakukan banyak hal dalam konteks memajukan gerakan perempuan di Indonesia.

"Apapun alasannya, tindakan memukul perempuan hamil adalah tindakan yang sangat tidak terpuji, melanggar berbagai aturan hukum dan sekaligus memalukan karena mencerminkan rendahnya moral dan ahlak," tegas anak buah Prabowo ini.

Ia menambahkan, tindakan memukul perempuan itu jelas melanggar Pasal 55 Anggaran dasar Gerindra yang secara garis besar mengharuskan setiap Kader Gerindra senantiasa bersikap sopan, disiplin dan rendah hati. Selain itu, jelas dia, setiap Kader Gerindra juga diharuskan senantiasa membantu kaum yang lemah dan tertindas.

"Sanksi yang paling mungkin dijatuhkan Majelis Etik kepada ACS adalah pencoretan sebagai Caleg dan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD periode saat ini. Dalam konteks organisasi sanksi tersebut sangatlah berat karena berarti karier politik yang bersangkutan di lembaga legislatif sudah habis," terangnya.

Habiburokhman menuturkan, dalam konteks hukum pidana, pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum terkait untuk segera melakukan peneyelidikan dan penyidikan.

"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ACS, sebaliknya kami akan membantu korban untuk menuntut keadilan dengan menyediakan jasa advokat cuma-cuma jika si korban membutuhkan dan menghendaki," tukas Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi ini.

Habiburokhman menekankan, perlu digaris-bawahi bahwa Majelis Etik tidak akan menunggu proses hukum yang dilakukan oleh polisi selesai untuk membuat putusan.

"Putusan akan kami buat pada hari selasa (24/9) itu juga setelah mendengarkan keterangan dari ACS dan juga dari Tim Pencari Fakta yang saat ini sudah turun ke lapangan," kata Anggota Majelis Etik DPP Gerindra ini.

"Kami berharap putusan Majelis Etik akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader Gerindra bahwa tindakan pelanggaran kode etik dan AD/ART tidak akan pernah diberi toleransi," tambahnya. (Ani)


Sumber Berita: www.edisinews.com http://www.edisinews.com/berita--okn...#ixzz2fVh6Mfhj
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive