SITUS BERITA TERBARU

Nyogok Jadi Hakim Biasa Rp 525 Juta, Nyogok Jadi Hakim Agung Rp 1,4 M

Thursday, September 19, 2013
Nyogok Jadi Hakim Biasa Rp 525 Juta,
Nyogok Jadi Hakim Agung Rp 1,4 M


[imagetag]


Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengaku diminta meloloskan seorang calon hakim agung seharga Rp 1,4 miliar dan ditolak tegas. Nilai ini tiga kali lipat dibanding dengan nyogok hakim biasa sebesar Rp 525 juta.

"Pernah ditawari Rp 1,4 miliar. Masing-masing komisioner Rp 200 juta (ada 7 komisioner). Itu satu tahun yang lalu kalau engga salah," kata komisioner KY bidang hubungan antarlembara, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (19/9/2013).

Imam mengatakan saat itu tawaran tersebut disampaikan melalui DPR. Namun, dengan tegas KY menolak tawaran itu.

"Lobinya lewat DPR, pialangnya nawarin itu. Saya jawab kalau Rp 1,4 triliun saya mau, tapi itu bercanda. Enggak mungkin juga kita terima. Kalau calon hakim agung dibeli begitu gimana," ungkap Imam.

Kemudian, karena adanya upaya suap itu KY akhirnya mencoret nama calon hakim agung tersebut. Hal itu berdasarkan penilaian calon tersebut tidak memiliki integritas.

"Akhirnya walaupun nilainya bagus ya kita coret karena kan kita menguji integritas jadi eggak mungkin meloloskan," kata Imam.

Di lain kesempatan, Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri menambahkan dia juga pernah mendapat 'titipan' untuk meloloskan calon hakim agung. Namun semua ditolak.

"Teman-teman telepon nitip, tapi setelah tahu KY enggak mau terima akhirnya mereka tahu. Biasanya temannya calon," ungkap Taufiq.

Beda hakim agung, beda pula hakim tingkat pertama. Panitera pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ginarta, menipu Charles Parulian Rp 525 juta. Ginarta yang telah dipecat itu menjanjikan bisa memasukkan Charles menjadi hakim lewat jalur khusus. Namun ujian tes hakim nama Charles tidak keluar. Charles pun mempolisikan Ginarta dan Ginarta dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sumber:
Quote:http://news.detik.com/read/2013/09/19/114050/2363280/10/nyogok-jadi-hakim-biasa-rp-525-juta-nyogok-jadi-hakim-agung-rp-14-m

Jabatan hakin biasa dan hakim agung di dapat dari hasil UUD..... ujung ujung duit..... [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag]
Setelah jadi hakin ato hakim agung, selesaikan kasus dalam sidang juga UUD..... [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag]
Apa jadinya Indonesia klo begini terus...... [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag]
Pantesan byk koruptor yg di vonis bebas ato hukuman ringan, maling sandal ato nenek curi singkong ato buah kakao utk bertahan hidup di vonis penjara 5 thn - 10 thn..... [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag]
Indonesia..... Indonesia..... kapan baru benar-benar MERDEKA..... !!!!! [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag] [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive