SITUS BERITA TERBARU

MANULIFE : Murni Kecelakaan, Asuransi Baiknya Bayar Klaim AQJ

Thursday, September 26, 2013
JAKARTA - Praktisi asuransi menyatakan sebaiknya pihak asuransi menanggung biaya perawatan Abdul Qodir Jaelani, putra musisi Ahmad Dhani yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.Wakil Presiden Direktur Manulife Indonesia Nelly Husnayati mengungkapkan, secara umum bila terjadi kasus murni kecelakaan, pihak asuransi seharusnya membayar klaim yang diajukan nasabah.Nelly menjelaskan, tak ada klausul khusus yang mengatur jika nasabah melakukan pelanggaran hukum, maka pihak asuransi berhak untuk tak membayar klaim."Secara umum biasanya yang tidak ter-cover (tidak terlindungi) adalah pelaku tindakan kriminal. Jika terjadi kecelakaan, akan dilakukan penggantian sesuai polis asuransinya. Kalau terjadi tabrakan maka itu adalah kecelakaan, karena tidak ada niat untuk menabrak. Tapi saya bicara atas nama perusahaan saya, tidak bicara atas nama perusahaan asuransi lain," kata Nelly di Jakarta, Kamis (26/9/2013).Menurut Nelly, secara umum polis asuransi di tiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda. Jika peristiwa seperti itu menimpa Manulife, lanjutnya, maka pihaknya akan mengganti klaim asuransi nasabah, di luar kasus yang terjadi."Saya berbicara atas nama Manulife. Jika terjadi peristiwa kecelakaan murni terlepas dari kasus yang ada, maka kami akan membayarkan klaim nasabah sesuai dengan polis asuransi yang dibeli oleh nasabah," ungkap Nelly.Seperti diketahui, pihak asuransi menolak klaim Ahmad Dhani untuk membayar biaya perawatan AQJ dengan alasan AQJ melakukan tindak pelanggaran hukum. Biaya perawatan AQJ ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Editor: YohanesIswahyudi
Sumber: Kompas
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...yar.Klaim.AQJ#
http://sumsel.tribunnews.com/2013/09...ayar-klaim-aqj

Awas jangan sampai salah pilih asuransi [imagetag]
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive